Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Formasi CPNS Kemenag 2023 Dibuka Sebanyak 68, Beserta Syarat Pendaftarannya

Simak formasi CPNS Kementerian Agama (Kemenag) 2023 yang dibuka sebanyak 68 formasi, terdapat juga persyaratan seleksinya

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Formasi CPNS Kemenag 2023 Dibuka Sebanyak 68, Beserta Syarat Pendaftarannya
https://cdn.kemenag.go.id/storage/archives/pengumuman-cpns-kemenag-tahun-2023pdf.pdf
Pengumuman Nomor: P-6675/SJ/B.II.2/KP.00.1/09/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS Kemenag RI 2023 - Simak formasi CPNS Kementerian Agama (Kemenag) 2023 yang dibuka sebanyak 68 formasi, terdapat juga persyaratan seleksi yang harus dipenuhi pelamar. 

10. Jabatan: Dosen
Kualifikasi Pendidikan: S2 (Ekonomi, Akuntansi, Ekonomi Islam, Manajemen Keuangan, Ilmu Ekonomi)
Alokasi: 1
Lokasi Penempatan: IAIN Ponorogo

11. Jabatan: Dosen
Kualifikasi Pendidikan: S2 (Ekonomi Koperasi, Ilmu Akuntansi, Manajemen Keuangan, Ilmu Ekonomi, Pendidikan Ekonomi, Manajemen Bisnis)
Alokasi: 1
Lokasi Penempatan: UIN Sultan Syarif Kasim

Selengkapnya, inilah formasi CPNS Kementerian Agama (Kemenag) 2023, LINK.

Baca juga: Contoh Surat Lamaran dan Surat Pernyataan CPNS-PPPK 2023 dengan Link Download

Syarat CPNS Kemenag 2023

- WNI.

- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun bagi kualifikasi S2, untuk formasi dosen kualifikasi S3 paling tinggi 40 tahun.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Berita Rekomendasi

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan.

- Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Agama.

(Tribunnews.com/Pondra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas