Kasasi Teddy Minahasa Siap Disidangkan, MA Turunkan 3 Hakim Agung
Hal tersebut berdasarkan situs kepaniteraan MA, bahwa kasasi perkara Teddy Minahasa telah terdaftar dengan nomor 5206 K/Pid.Sus/2023
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Erik S
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) siap memeriksa dan mengadili kasasi perkara peredaran narkoba, yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.
Hal tersebut berdasarkan situs kepaniteraan MA, bahwa kasasi perkara Teddy Minahasa telah terdaftar dengan nomor 5206 K/Pid.Sus/2023.
"Pemohon: Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa [Teddy Minahasa Putra Bin H. Abu Bakar (Alm)]," demikian dikutip Tribunnews.com dari situs kepaniteraan MA, pada Sabtu (23/9/2023).
Baca juga: Perlawanan Lewat Banding Ditolak, Teddy Minahasa Resmi Dipecat dari Polri
Sementara itu, dalam mengadili perkara ini, MA mengerahkan tiga orang hakim agung.
Ketiganya, yakni Hakim Agung Surya Jaya selaku Ketua Majelis. Kemudian dua anggota majelis, yaitu Hakim Agung Hidayat Manao dan Hakim Agung Jupriyadi, serta seorang Panitera Pengganti, Muliyawan.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama.
"Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Hakim Ketua, Sirande Paluyukan saat membacakan putusan di persidangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Kemudian Teddy Minahasa juga diputuskan tetap berada dalam tahanan.
Selain itu, Teddy juga diputuskan untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 5.000.
Baca juga: Isi Memori Banding Teddy Minahasa: Minta Dibebaskan dari Jerat Pidana Hingga Memulihkan Nama Baiknya
"Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 5 ribu rupiah," ujar hakim Sirande Paluyukan.
--