Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penerapan Teknologi AI di Dunia Hukum Bermanfaat Bagi Para Praktisi

enerapan AI ini diterapkan dalam platform Legis Artificial Intelligence yang dirancang oleh Elang Adhyaksa.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Penerapan Teknologi AI di Dunia Hukum Bermanfaat Bagi Para Praktisi
ist
Platform Legis Artificial Intelligence dipresentasikan pada gelaran Sewindu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diinisiasi Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), di Grand Atrium Kota Kasablanka, Jakarta. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) telah masuk ke berbagai aspek kehidupan, termasuk dunia hukum. Penerapan AI ini diterapkan dalam platform Legis Artificial Intelligence yang dirancang oleh Elang Adhyaksa.

Platform ini dipresentasikan pada gelaran Sewindu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diinisiasi oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dan dibuka oleh Presiden Joko Widodo, di Grand Atrium Kota Kasablanka, Jakarta.

Dalam diskusi bertajuk 'Artificial Intelligence dalam Pembangunan Infrastruktur: Ancaman atau Peluang?' Adhyaksa memaparkan manfaat inovatif dari penggunaan platform AI dalam bidang hukum.

"Sebagai platform berbasis AI, Legis memungkinkan pengguna untuk membuat draft perjanjian, menjawab pertanyaan hukum, dan mencari peraturan dalam regulasi perundang-undangan di Indonesia dengan cepat dan akurat," kata Adhyaksa, Jumat (22/9/2023).

Baca juga: Jokowi: Jangan Takut AI, Teknologi Tak Bisa Kalahkan Manusia

Ia menjelaskan penggunaan AI dapat digunakan untuk mempercepat proses pengerjaan dan meningkatkan akurasi dalam penyusunan dokumen hukum, seperti akta dan perjanjian.

Sehingga kata dia, platform ini tepat digunakan oleh para advokat, Notaris/PPAT, kurator, dan pihak-pihak lainnya yang bersentuhan dengan dunia hukum.

Berita Rekomendasi

Adapun salah satu firma hukum yang tertarik menggunakan platform AI ini adalah Hermawan Juniarto & Partners (HJP) Deloitte Legal.

Menurut Adhyaksa, hal tersebut menunjukkan bahwa law firm ini berkomitmen untuk terus bergerak menyesuaikan kemajuan teknologi demi menjadi law firm terdepan dalam mendorong pertumbuhan industri dan ekonomi Indonesia.

"HJP menjadi salah satu law firm pertama di Indonesia yang memanfaatkan AI sebagai tools dalam mengefisienkan pelayanan jasa hukum yang berkualitas," kata Adhyaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas