Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Diminta Jelaskan ke Publik Soal Kasus Senpi Dito Mahendra

Menurut dia, lambatnya Bareskrim memberi penjelasan kepada publik akan memunculkan kecurigaan di masyarakat.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polri Diminta Jelaskan ke Publik Soal Kasus Senpi Dito Mahendra
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra saat tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat (8/9/2023) sore. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mendesak Bareskrim Polri untuk menjelaskan pascapenangkapan tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra.

Hari mempertanyakan sikap Bareskrim yang tidak seperti biasanya ketika menangani suatu kasus.

"Biasanya, Bareskrim tidak lama, cuma 1-2 hari langsung bikin konferensi pers setelah tersangka tertangkap. Untuk kasus Dito Mahendra ini, kok berminggu-minggu belum dijelaskan ke publik ya. Ada apa?" tanya Hari Purwanto kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (23/9/2023).

Menurut dia, lambatnya Bareskrim memberi penjelasan kepada publik akan memunculkan kecurigaan di masyarakat.

Pasalnya, kekasih Nindy Ayunda ini disebut-sebut memiliki beking, bahkan ada rumor dia memiliki kedekatan dengan seorang petinggi Polri.

"Jangan sampai kasus Dito ini jadi mainan oknum anggota Polri. Buktikan ke masyarakat, Polri profesional dalam menangani kasus Dito. Dan tegaskan, bahwa Dito tidak punya beking," ujarnya.

Hari juga meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan penanganan kasus Dito Mahendra tidak ada intervensi dari oknum-oknum Polri.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, muncul pertanyaan di benak publik terkait penemuah belasan senpi ilegal yang ditemukan di rumah Dito Mahendra.

"Orang sipil kok bisa punya belasan senjata api, beberapa di antaranya ilegal. Ditambah lagi saat ditangkap Dito kedapatan nenteng satu senpi lagi. Kok banyak ya dia simpan senpi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas