Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar PPPK Kemenpora 2023 Khusus Eks THK-II dan Non ASN

Berikut syarat daftar PPPK Kemenpora 2023 khusus Eks THK-II dan Non ASN, diutamakan peserta yang melamar pada intasi pemerintah tempatnya bekerja.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
zoom-in Syarat Daftar PPPK Kemenpora 2023 Khusus Eks THK-II dan Non ASN
kemenpora.go.id
Pengumuman pembukaan PPPK Kemenpora 2023 - Berikut syarat daftar PPPK Kemenpora 2023 khusus Eks THK-II dan Non ASN, diutamakan peserta yang melamar pada intasi pemerintah tempatnya bekerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat daftar PPPK Kemenpora 2023 khusus eks THK-II dan Non ASN.

Kementerian Pemuda dan Olahraga membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 mulai Rabu (20/9/2023) sampai 9 Oktober 2023.

Dalam pendaftaran PPPK Kemenpora 2023 terdapat kebutuhan khusus pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga non Apratur Sipil Negara (Non ASN).

Kebutuhan pelamar PPPK Kemenpora 2023 khusus lulusan Eks THK-II diutamakan yang terdaftar di dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar pada instansi pemerintah tempatnya bekerja.

Sementara untuk pelamar PPPK Kemenpora 2023 khusus Non ASN diutamakan pegawai yang melamar di instansi pemerintah tempatnya bekerja.

Lantas apa saja syarat daftar PPPK Kemenpora 2023 khusus Eks THK-II dan Non ASN?

Baca juga: Link Formasi PPPK Kemenpora 2023 Dibuka 101 Formasi, Berikut Persyaratannya

Syarat Daftar PPPK Kemenpora 2023 Khusus Eks THK-II dan Non ASN

Berita Rekomendasi

Simak daftar persyaratan PPPK Kemenpora 2023 khusus Eks THK-II dan Non ASN, mengutip laman Kemenpora, berikut ini:

1. Pelamar dari Eks THK-II terdaftar dalam database BKN dan melamar di instasi pemerintah tempatnya ia bekerja.

2. Tenaga non ASN yang melamar di instasi pemerintah tempatnya ia bekerja dan dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun secara terus menerus.

3. Kriteria non ASN tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan yang ditandatangai oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Sumber Daya Manusia dan Organisasi.

Selain persyaratan khusus tersebut, Kemenkes juga memberikan syarat umum yang harus diperhatikan pelamar PPPK Kemenpora 2023.

Logo Kemenpora.
Logo Kemenpora. (kemenpora.go.id)

Baca juga: Deputi III Pembudayaan Olahraga Kemenpora RI Rudy Bawa Pesan Menpora Saat Buka Kejuaraan Tarkam 2023

Syarat Umum Daftar PPPK Kemenpora 2023

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Pelamar wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangai oleh pimpinan unit kerja.

10. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

11. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

12. Berkelakuan baik

Baca juga: Profil Komjen Pol Purn Rudy Sufahriadi, Dapat Jabatan Baru di Kemenpora, Eks Perwira Densus 88

13. Tidak bertato/ bekas tato atau tindik di anggota badannya selain telinga kecuali disebabkan oleh ketentuan agama atau adat

14. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta di dalam atau luar negeri yang telah TERAKREDITASI oleh BAN-PT pada saat tanggal kelulusan, dengan syarat IPK minimal 2,30 dalam skala 4.

15. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri Luar Negeri wajib melampirkan penetapan penyertaan dari Panitia Penilaian Ijazah luar Ngeri pada Kemendikbudristek.

16. Surat Keterangan Kelulusan atau Ijazah Sementara tidak berlaku.

Informasi lengkap terkait syarat khusus seleksi PPPK Kemenpora 2023 dan tata cara pendaftarannya beserta pemberkasannya dapat disimak di sini.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas