Cara Memasang E-Meterai untuk Daftar CPNS PPPK 2023
Dokumen yang memakai e-meterai adalah Surat Lamaran dan Surat Pernyataan. Berikut adalah cara memasang e-meterai.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Tahun ini, pendaftaran CPNS dan PPPK menggunakan meterai elektronik atau e-meterai pada dokumen tertentu.
Dokumen yang memakai e-meterai adalah Surat Lamaran dan Surat Pernyataan.
Berikut adalah cara memasang e-meterai:
1. Login ke laman daftar-sscasn.bkn.go.id/login
2. Login dengan memasukkan NIK dan password yang sudah didaftarkan, klik Masuk
3. Isi data diri atau biodata dengan lengkap dan benar, klik Selanjutnya
Baca juga: Syarat CPNS PPATK 2023 dan Unggah Dokumen untuk Pelamar Umum dan Khusus
4. Pilih jenis seleksi yang akan dilamar, klik Selanjutnya
5. Pilih instansi, pendidikan, lokasi dan jabatan formasi yang akan dilamar, klik Selanjutnya
6. Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar, klik Selanjutnya
7. Langkah selanjutnya adalah Unggah Dokumen. Pastikan dokumen sesuai dengan ketentuan
8. Klik "Cek akun E-Meterai", lalu login dengan akun e-meterai, klik Masuk
Apabila kamu belum mempunyai akun e-meterai, dapat melihat caranya di link bawah ini:
Baca juga: Cara Registrasi Akun E-Meterai untuk Daftar CPNS PPPK 2023
9. Pada menu Unggah Dokumen, pilih dokumen PDF yang akan diberi e-meterai, klik Unggah
10. Klik "Unggah PDF yang Belum Ada E-Meterai",
11. Klik "Pilih PDF yang sudah ditandatangani dan siap untuk dibubuhkan e-meterai",
12. Pilih dokumen yang akan diunggah, klik Open
13. Posisikan e-meterai dan letakkan di sebelah tanda tangan
Pastikan posisi e-meterai tidak menimpa gambar ataupun tulisan apapun
14. Klik Unggah E-Meterai
15. Klik Unggah PDF yang sudah ada E-meterai, pilih dokumen, klik Open
16. Selesai
(Tribunnews.com, Widya)