Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Memasang E-Meterai untuk Daftar CPNS PPPK 2023

Dokumen yang memakai e-meterai adalah Surat Lamaran dan Surat Pernyataan. Berikut adalah cara memasang e-meterai.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Memasang E-Meterai untuk Daftar CPNS PPPK 2023
YouTube BKN
Cara Memasang E-Meterai untuk Daftar CPNS PPPK 2023 

TRIBUNNEWS.COM - Tahun ini, pendaftaran CPNS dan PPPK menggunakan meterai elektronik atau e-meterai pada dokumen tertentu.

Dokumen yang memakai e-meterai adalah Surat Lamaran dan Surat Pernyataan.

Berikut adalah cara memasang e-meterai:

1. Login ke laman daftar-sscasn.bkn.go.id/login

2. Login dengan memasukkan NIK dan password yang sudah didaftarkan, klik Masuk

3. Isi data diri atau biodata dengan lengkap dan benar, klik Selanjutnya

Cara Memasang E-Meterai untuk Daftar CPNS PPPK 2023
Cara Memasang E-Meterai untuk Daftar CPNS PPPK 2023 (YouTube BKN)

Baca juga: Syarat CPNS PPATK 2023 dan Unggah Dokumen untuk Pelamar Umum dan Khusus

4. Pilih jenis seleksi yang akan dilamar, klik Selanjutnya

BERITA REKOMENDASI

5. Pilih instansi, pendidikan, lokasi dan jabatan formasi yang akan dilamar, klik Selanjutnya

6. Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar, klik Selanjutnya

7. Langkah selanjutnya adalah Unggah Dokumen. Pastikan dokumen sesuai dengan ketentuan

8. Klik "Cek akun E-Meterai", lalu login dengan akun e-meterai, klik Masuk

Apabila kamu belum mempunyai akun e-meterai, dapat melihat caranya di link bawah ini:

Baca juga: Cara Registrasi Akun E-Meterai untuk Daftar CPNS PPPK 2023


9. Pada menu Unggah Dokumen, pilih dokumen PDF yang akan diberi e-meterai, klik Unggah

10. Klik "Unggah PDF yang Belum Ada E-Meterai",

11. Klik "Pilih PDF yang sudah ditandatangani dan siap untuk dibubuhkan e-meterai",

12. Pilih dokumen yang akan diunggah, klik Open

13. Posisikan e-meterai dan letakkan di sebelah tanda tangan

Pastikan posisi e-meterai tidak menimpa gambar ataupun tulisan apapun

14. Klik Unggah E-Meterai

15. Klik Unggah PDF yang sudah ada E-meterai, pilih dokumen, klik Open

16. Selesai

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas