Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Polri Telah Terbitkan 4 SKCK untuk Bacapres dan Bacawapres, Ini Daftarnya

Mabes Polri hingga saat ini telah menerbitkan empat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Bacapres maupun Bacawapres.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polri Telah Terbitkan 4 SKCK untuk Bacapres dan Bacawapres, Ini Daftarnya
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Baintelkam Polri hingga saat ini telah menerbitkan empat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Bacapres maupun Bacawapres. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baintelkam Polri hingga saat ini telah menerbitkan empat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Bacapres maupun Bacawapres.

"Sampai saat itu Baintelkam Polri sudah menerbitkan 4 SKCK Bacapres atau Bacawapres," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Senin (25/9/2023).

Keempat nama Bacapres dan Bacawapres yang sudah membuat SKCK itu yakni Ganjar Pranowo, Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto.

Terakhir, ada nama Anies Baswedan yang baru selesai membuat SKCK dengan mendatangi Kantor Baintelkam Polri di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Dalam pembuatan tersebut, Anies menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh asistennya dengan alasan dekat dengan rumah.

"(Prabowo) seminggu yang lalu (buat SKCK)" ucapnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, di PKPU 3/2022 pendaftaran capres-cawapres dibuka pada 19 Oktober 2023 dan ditutup pada 25 November 2023.

Kini dalam rancangan PKPU itu, jadwalnya diubah menjadi 10 hingga 16 Oktober 2023.

Artinya, pembukaan pendaftaran capres-cawapres dipercepat sembilan hari. Sementara itu, waktu pendaftaran yang awalnya 37 hari dipersingkat menjadi enam hari.

Di samping itu, dalam Rancangan PKPU ini, penetapan dan pengumuman pasangan capres-cawapres akan dilaksanakan pada 13 November 2023. Penetapan dilakukan usai KPU melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan kepada para capres-cawapres yang mendaftarkan diri.

Lalu, penetapan nomor urut capres-cawapres akan dilaksanakan pada 14 November 2023.

Sebagai informasi, ada tiga aturan yang diuji publik oleh KPU pada hari ini, yakni:

Revisi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, rancangan PKPU tentang Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara (tungsura).

Ihwal rancangan PKPU tentang pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden dalamnya juga berisi aturan pencalonan dan syarat calon.

"Kalau syarat pencalonannya berkaitan dengan parpol yang dapat mencalonkan dalam pemilu presiden itu siapa saja yang masuk dalam kategori. Kategorinya adalah parpol peserta Pemilu 2019," kata Hasyim ditemui di usai membuka uji publik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas