Wujudkan Good Governance, Setjen DPR Dukung Kolaborasi Pembangunan Fraud Control Plan
Setjen DPR RI dukung penuh Pembangunan Fraud Control Plan Berbasis SiCantiK (Sistem Pencegahan Anti Korupsi) untuk perbaiki tugas dan fungsi instani.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setjen DPR RI mendukung penuh Pembangunan Fraud Control Plan Berbasis SiCantiK (Sistem Pencegahan Anti Korupsi), sebagai upaya memperbaiki tugas dan fungsi instansi menjadi lebih baik dalam memberikan layanan kepada stakeholdernya.
Menurut Inspektur II Inspektorat Utama (Ittama) Setjen DPR Furcony Putri Syakura, FCP Berbasis SiCantik juga sejalan dengan amanat Presiden Joko Widodo dalam 'Aksi Nasional Pencegahan Korupsi 26 Agustus Tahun 2020' lalu, untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik, cepat, produktif efisien dan akuntabel serta bebas dari korupsi.
Baca juga: Dukung Regulasi OJK, Teknologi Fraud Detection System Cegah Penipuan di Perbankan
Cony sapaan karib Furcony Putri Syakura menyatakan, hal tersebut saat melakukan 'Seminar Rancangan Proyek Perubahan' berjudul 'Kolaborasi Pembangunan FCP Berbasis SiCantiK' di Gedung Wisesa Kampus Lembaga Administrasi Negara (LAN) Pejompongan, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023) lalu.
"Amanat Presiden menjadi tantangan bagi Peserta untuk memperbaiki peningkatan layanan kepada stakeholder melalui inovasinya melalui Strategi Kolaborasi Pembangunan Fraud Control Plan berbasis SiCantiK," kata Cony, melalui keterangan tertulisnya di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Cony menjelaskan beberapa instansi seperti BPKP, Kementerian Keuangan telah menerapkan FCP yang disesuaikan dengan kebutuhan instansinya.
FCP merupakan strategi pengendalian fraud yang diikhtisarkan dalam suatu dokumen yang diformalkan oleh Pimpinan Entitas Pemilik Risiko Kecurangan.
"Setjen DPR RI tentu saja akan membangun model FCP yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi," ucap Cony yang juga, selaku peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan 58 Tahun 2023 tersebut.
Baca juga: Kepala LKPP: Tanam Integritas Anti Korupsi ke Anak Buah, Jangan Ada Fraud
Berawal dari Kondisi saat ini, nilai Integritas Pegawai Setjen DPR RI (nilainya 77,43) masih di bawah indeks nilai rata-rata dari KPK yaitu 78,81. Juga ada satu faktor lagi yang mempengaruhi yaitu Nilai Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Setjen DPR RI memiliki nilai saat ini 4.00 dari nilai maksimal 5,00.
"Sehingga kondisi yang diharapkan adalah terciptanya peningkatan integritas pegawai Setjen DPR RI melalui kenaikan nilai SPI KPK di Setjen DPR RI menjadi lebih besar dari 78,81. Selain itu, nilai-nilai IEPK Setjen DPR RI memiliki nilai meningkat di atas 4,04 sehingga dapat menjadi salah satu indikator bahwa pencegahan korupsi telah berjalan efektif," ujar Cony.
Cony menambahkan dalam Seminar Rancangan Proyek Perubahan tersebut, Peserta menjelaskan bahwa adanya gap antara kondisi saat ini dengan kondisi yang diharapkan.
Namun peserta PKN 1 ini ingin berkontribusi kepada pencegahan korupsi yang dimulai dari integritas, meningkatkan reputasi lembaga, dan meningkatnya budaya bersih.
"Outcome jangka panjang meningkatnya integritas dan efektifitas pencegahan korupsi pada lembaga perwakilan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pembangunan dan penerapan Fraud Control Plan hingga mejadi role model," tandasnya.