Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

5 Hal yang Perlu Diperhatikan saat Daftar CPNS 2023

Bagi kamu yang mengikuti seleksi CPNS, wajib mengetahui sejumlah hal di artikel ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in 5 Hal yang Perlu Diperhatikan saat Daftar CPNS 2023
IG @kemenpanrb
5 Hal yang Perlu Diperhatikan saat Daftar CPNS 2023 

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi CPNS 2023 saat ini sedang berada di tahapan pendaftaran.

Bagi kamu yang mengikuti seleksi CPNS, wajib mengetahui sejumlah hal di bawah ini:

1. Kriteria Pelamar

Seleksi CPNS mempunyai 2 kriteria pelamar, yakni formasi umum dan formasi khusus.

Formasi khusus yang dimaksud adalah putra/putri lulusan terbaik/cumlaude (minimal 10 persen), diaspora, putra/putri Papua dan Papua Barat dan penyandang disabilitas.

2. Sistem Seleksi

Baca juga: Cara Cek Akreditasi Kampus dan Prodi untuk Daftar CPNS 2023, Akses banpt.or.id

Seleksi CPNS menggunakan CAT BKN.

Rekomendasi Untuk Anda

Nantinya kelulusan berdasarkan nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.

Nilai ambang batas tersebut disesuaikan dengan jenis formasi.

3. Tahapan pengadaan

- Perencanaan

- Pengumuman lowongan

- Pelamaran

- Seleksi

- Pengumuman hasil seleksi

- Pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS

- Pengangkatan menjadi PNS

4. Tahapan Seleksi

- Seleksi Administrasi

- Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD (TIU, TWK, TKP)

- Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB

5. Syarat dan Ketentuan Umum

- WNI dengan usia saat melamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

- Sehat jasmani dan rohani

- Jabatan yang bisa dilamar dengan usia maksimal 40 tahun, yakni dokter dan dokter gigir, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas