Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Formasi PPPK Kementerian PUPR 2023 Teknis dan Kesehatan, Cek Syarat Pendaftaran

Berikut ini formasi PPPK Kementerian PUPR 2023 Tenaga Teknis dan Kesehatan. Simak syarat pendaftaran PPPK Kementerian PUPR 2023 di artikel ini.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Formasi PPPK Kementerian PUPR 2023 Teknis dan Kesehatan, Cek Syarat Pendaftaran
Istimewa
Ilustrasi PNS --- Berikut ini formasi PPPK Kementerian PUPR 2023 Tenaga Teknis dan Kesehatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini formasi PPPK Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2023.

Kementerian PUPR 2023 membuka pendaftaran PPPK hingga 9 Oktober 2023 di https://sscasn.bkn.go.id.

Formasi PPPK Kementerian PUPR 2023 dibuka untuk 8 PPPK Tenaga Kesehatan dan 3.019 PPPK Tenaga Teknis.

Pelamar PPPK Kementerian PUPR 2023 dibagi menjadi pelamar umum dan khusus.

Pelamar khusus adalah tenaga honorer kategori II di Kementerian PUPR yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan masih aktif saat pendaftaran.

Selengkapnya, simak syarat pendaftaran PPPK Kementerian PUPR 2023.

Baca juga: Gaji PPPK Kementerian PUPR dan Link Download PDF

Persyaratan:

Berita Rekomendasi

1. WNI

2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun saat mendaftar

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Pernyataan dan SKCK saat dinyatakan lulus di akhir seleksi)

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

Baca juga: Cara Membuat Akun e-Meterai di Laman SSCASN untuk Berkas CPNS dan PPPK 2023

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang dilamar:

a. Syarat dokumen pendidikan jabatan fungsional ahli muda/ahli pertama/terampil:

- Memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh BAN-PT pada saat kelulusan (pada saat tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah);

- Memiliki ijazah dari PTN/PTS Luar Negeri yang telah mendapat penyetaraan Ijazah luar negeri dan penyetaraan/konversi nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

- Jika akreditasi saat lulus tidak bercantum dalam sumber informasi di bawah ini:

> Ijazah/transkip nilai
> Data SSCASN
> PDDikti yang dikelola oleh Kemendikbud
> Pangkalan Data BAN-PT

maka harus dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi yang serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik/lain yang dipersamakan (hasil scan diunggah di SSCASN saat pendaftaran)

- Semua pelamar wajib memiliki Ijazah PTN/PTS

- IPK minimal 2,75 pada skala 4,00

c. Syarat dokumen pendidikan jabatan fungsional pemula:

- Ijazah dan transkip nilai SMA/Sederajat

- Semua pelamar wajib memiliki Ijazah

- Nilai minimal pada Ijazah rata-rata 6,0

7. Memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh:

- Paling rendah Pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah Unit Organik setingkat eselon II (Direktorat, Biro, Pusat, Sekretariat Unit Organisasi, Dinas, Asisten Kedeputian), Unit Pelaksana Teknis setingkat eselon II (Balai Besar), atau nomenklatur unit kerja organik/pelaksana teknis setingkat eselon II lainnya.

- Pejabat administrator (eselon III) bagi pelamar kebutuhan khusus atau pelamar kebutuhan umum yang memiliki pengalaman kerja di instansi pemerintah pada Unit Pelaksana Teknis setingkat eselon III (Balai) atau nomenklatur unit pelaksana teknis setingkat eselon III lainnya

- Pimpinan unit kerja bagi pelamar kebutuhan umum yang memiliki pengalaman kerja selain dari instansi pemerintah.

Baca juga: Link Formasi PPPK Kemenkeu 2023, Berikut Penempatan dan Daftar Persyaratannya

8. Memiliki kompetensi/keahlian teknis jabatan dengan ketentuan:

- Untuk kebutuhan jabatan yang mewajibkan syarat sertifikasi keahlian, maka harus mengunggah sertifikat keahlian yang masih berlaku

- Untuk kebutuhan jabatan yang tidak mewajibkan syarat sertifikasi keahlian, maka dapat mengunggah sertifikat keahlian yang masih berlaku untuk mendapatkan nilai tambahan.

9. Bagi pelamar kebutuhan jabatan ahli muda, ahli pertama dan keterampilan terampil, harus memiliki kemampuan/menguasai bahasa inggris yang dibuktikan dengan:

a. . Sertifikat kemampuan bahasa inggris yang dikeluarkan oleh Educational Testing Service (ETS) dengan skor:

1) minimal 450 untuk TOEFL Institutional Testing Program/Paper Based Test
(ITP/PBT), atau
2) minimal 131 untuk TOEFL Computer Based Test (CBT), atau
3) minimal 45 untuk TOEFL Internet Based Test (IBT),
4) minimal 440 untuk TOEIC, atau

b. Sertifikat kemampuan bahasa inggris International English Language Testing System (IELTS) dengan skor minimal 5; atau

c. Sertifikat kemampuan bahasa inggris (English Proficiency Test/TOEFL Prediction/dll) yang dikeluarkan oleh Lembaga Bahasa Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dan Lembaga Bahasa Swasta lainnya dengan skala penilaian menyerupai/sama dengan/dapat disetarakan dengan skala penilaian ETS.

10. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah.

Bagi pelamar disabilitas wajib menyertakan:

- Surat keterangan tentang derajat kedisabilitasannya, yang dikeluarkan minimal 6 bulan terakhir

- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari sesuai jabatan yang dilamar

11. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon PPPK, PPPK, TNI, atau anggota Polri

12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi CASN 2023

13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CPNS, PNS, Calon PPPK, PPPK

14. Bersedia membatalkan perjanjian kerja dengan instansi pemerintah/swasta lain jika lulus seleksi PPPK

15. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di seluruh Indonesia

16. Bebas dari penyalahgunaan Narkoba/NAPZA, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA

17. Menguasai teknologi informasi dan komunikasi (TIK), minimal mengoperasikan Ms. Word, Ms. PowerPoint, sistem operasi, Ms. Designer, dan menggunakan internet.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPPK 2023

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas