Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawainya Disebut Terima Aliran Dana Rp40 Miliar dari Kasus Korupsi BTS Kominfo, Begini Respons BPK

Uang hasil korupsi itu diserahkan oleh Windi Purnama atas arahan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pegawainya Disebut Terima Aliran Dana Rp40 Miliar dari Kasus Korupsi BTS Kominfo, Begini Respons BPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Biro Humas BPK Yudi Ramdan Budiman. Yudi Ramdan Budiman merespons soal pegawai BPK disebut terima aliran dana korupsi BTS Kominfo sebesar Rp 40 miliar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Humas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Yudi Ramdan Budiman merespons soal pegawai BPK disebut terima aliran dana korupsi BTS Kominfo sebesar Rp 40 miliar.

Dikatakan Yudi pihaknya menghormati proses penegakan hukum jika ada keterlibatan oknum pegawai BPK dari kasus korupsi tersebut.

"Terkait pemberitaan di media masa tentang persidangan kasus proyek penyediaan BTS 4G Kominfo. BPK menyampaikan bahwa apabila dalam proses penegakan hukum ada keterlibatan BPK, maka BPK menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku," kata Yudi dihubungi Tribunnews.com Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Rekaman Suap Korupsi BTS Kominfo Lenyap, Komisi I DPR Terima Rp 70 Miliar, BPK Rp 40 Miliar

Sebelummya dalam persidangan lanjutan kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta Pusat, mengungkap fakta adanya uang korupsi yang mengalir hingga ke oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Uang hasil korupsi itu diserahkan oleh Windi Purnama atas arahan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Windi yang merupakan kawan Anang menyerahkan uang tersebut kepada seorang perantara, namanya Sadikin.

Baca juga: Johnny G Plate Sebut Kirim Surat Rahasia ke Presiden Jokowi Terkait Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

Berita Rekomendasi

"Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat Signal. Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," ujar Windi Purnama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Total uang yang diserahkan Windi untuk oknum BPK mencapai Rp 40 miliar.

Uang itu diserahkannya dalam satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai.

"40 miliar. Uang asing pak. Saya lupa detailnya. Mungkin gabungan Dolar AS dan Dolar Singapura," kata Windi.

Saking banyaknya lembaran uang, dia sampai mewadahinya dengan koper besar.

Koper besar berisi uang itu kemudian diserahkannya di parkiran sebuah hotel di Jakarta.

Baca juga: Aliran Dana Korupsi BTS Diduga sampai ke Komisi I DPR, Cak Imin Minta Aparat Hukum untuk Mengusutnya

Saat itu dia menyerahkan uang tersebut ditemani supirnya.

Mendengar pengakuan demikian, Hakim Ketua yang memimpin persidangan pun terkaget-kaget.

Saking kagetnya, hakim sampai memukul meja.

"Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya," ujar Windi.

"Berapa pak?" tanya Hakim Fahzal, memastikan.

"40 miliar," jawab Windi.

"Ya Allah! 40 miliar diserahkan di parkiran?" kata Hakim Fahzal keheranan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas