Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rincian Gaji PPPK Bawaslu 2023, Bisa Dapat Rp 5-6 Juta per Bulan

Berikut rincian gaji PPPK Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) 2023.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Rincian Gaji PPPK Bawaslu 2023, Bisa Dapat Rp 5-6 Juta per Bulan
Laman Resmi Bawaslu
Surat Pengumuman Nomor: 10/KP.01/SJ/09/2023 Bawaslu. Berikut rincian gaji PPPK Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) 2023. 

Rentang penghasilan: Rp 6.505.920 - Rp 6.921.230

6. Ahli Pertama - Analis

Rentang penghasilan: Rp 6.505.920 - Rp 6.921.230

7. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia

Rentang penghasilan: Rp 6.505.920 - Rp 6.921.230

8. Ahli Pertama - Pustakawan

Rentang penghasilan: Rp 6.485.920 - Rp 6.901.230

Berita Rekomendasi

9. Ahli Pertama - Statistisi

Rentang penghasilan: Rp 6.505.920 - Rp 6.921.230

10. Ahli Pertama - Widyaiswara

Rentang penghasilan: Rp 6.505.920 - Rp 6.921.230

11. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

Rentang penghasilan: Rp 5.478.620 - Rp 5.849.228

12. Ahli Pertama - Arsiparis

Rentang penghasilan: Rp 6.485.920 - Rp 6.901.230

13. Terampil - Arsiparis

Rentang penghasilan: Rp 5.468.620 - Rp 5.839.228

14. Ahli Pertama - Pranata Komputer

Rentang penghasilan: Rp 6.505.920 - Rp 6.921.230

15. Terampil - Pranata Komputer

Rentang penghasilan: Rp 5.478.620 - Rp 5.849.228

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait Gaji PPPK 2023

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas