Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bekerja di KPK, Keterangan dan Bukti Digital Saksi Jaksa Ini Diragukan Rafael Alun

Keberadaan Rani di KPK juga terlihat bahwa Rani ada peran dalam proses awal penuntutan perkara Rafael Alun.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bekerja di KPK, Keterangan dan Bukti Digital Saksi Jaksa Ini Diragukan Rafael Alun
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael selaku terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang Alun Trisambodo meragukan keterangan dan bukti digital dari mantan anak buahnya, Direktur Keuangan PT Artha Mega Ekadhana (ARME) Rani Anindita Tranggani, di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu kemarin.

Hal itu tidak terlepas karena saat ini mantan anak buahnya itu justru bekerja sebagai penyelidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diduga Rani dalam tekanan.

"Keberadaan Rani sekarang kerja di KPK, sepertinya membuat dirinya berada dalam tekanan secara psikis, hal ini tergambar dari suara yang tidak tegas, serta berulang kali menghela nafas panjang, terlebih ketika disinggung soal keuangan dan pembukuan ARME," ujar kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih, dikutip Kamis (28/9/2023).

Keberadaan Rani di KPK juga terlihat bahwa Rani ada peran dalam proses awal penuntutan perkara Rafael Alun.

Sebab, data yang terkumpul dan tersimpan dalam penyimpan keping cakram (CD/RW) serta data yang dikumpulkan dalam satu Excel tanpa memberitahu kuasa hukum kan perihal metadata yang berisikan date created dan date modified.

CD tersebut berisi catatan keuangan yang diyakini pihak jaksa berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rafael.

Hal ini diperparah dengan ketiadaan alat bukti pemeriksaan forensik terhadap barang bukti digital yang dimiliki.

Berita Rekomendasi

Menurut Junaedi, Rani mengaku mendapatkan data itu dari komputer yang biasa digunakan oleh Manajer Keuangan PT Cubes Consulting, Yulianti Noor.

Keterangan itu pun diragukan Junaedi karena keduanya tidak saling mengenal dan menolak data catatan keuangan perusahaan di luar dirinya untuk selama periode dirinya sebagai Direktur keuangan.

"Saksi Rani dalam persidangan tidak memberikan endorsement bahwa data yang berasal dari komputer Yulianti Noor adalah data resmi milik perusahaan PT ARME. Saksi Rani sendiri tidak mengenal Yulianti Noor," ucap Junaedi.

Ketiadaan endorsement Rani atau data yg ditampilkan JPU juga terhadap pengeluaran PT ARME yang semua pengeluaran itu dengan menggunakan cek sedangkan cash hanya untuk gaji pegawai.

"Metode cash hanya diberlakukan untuk pembayaran gaji. Saksi menyatakan apabila transaksi tidak tercatat di laporan keuangan, maka tidak ada transaksi," terang Junaedi.

Keraguan tim kuasa hukum atas bukti elektronik tanpa endorsement, akan tetapi juga diperparah dengan kualifikasi bukti digital yang tidak memenuhi syarat keandalan dan reliabilitas dari bukti digital sebagaimana diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Bukti yang dihadirkan dalam persidangan tidak ada bukti fisik, hanya bukti elektronik yang hanya disita saja dari Yulianti Noor tanpa dilakukan uji forensik, sehingga tidak diketahui secara pasti kapan data elektronik dibuat (created date) dan diubah terakhir (last modified date)," paparnya.

Menurutnya, pihak KPK melakukan pelanggaran prosedur penyitaan barang bukti di kasus Rafael.

Sebab, data elektronik yang dimiliki diklaim tidak berkorelasi dengan kasus Rafael Alun.

Sebagaimana Pasal 39 KUHAP diatur, kualifikasi barang bukti terlebih digital harus memenuhi syarat keandalan dan reliabilitas. Terlebih, data yang ditampilkan adalah data invoice tanpa tanda tangan direksi dan cap perusahaan, serta tanpa ada neraca keuangan untuk dicocokan antara invoice sebagai masukan dan biaya sebagai pengeluaran.

"Seluruh data elektronik yang dihadirkan tidak dapat dipastikan apakah terealisasi atau tidak, termasuk perihal informasi Rafael Alun menerima dana taktis," ujar Junaedi.

Sebelumnya, pegawai KPK Rani Anindita Tranggani menjadi saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Dia dihadirkan karena pernah bekerja sebagai Direktur Keuangan di PT ARME.

"Sekarang saya di KPK," kata Rani di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2023.

PT ARME merupakan perusahaan konsultan pajak milik Rafael Alun Trisambodo yang diduga dipakai untuk menerima gratifikasi dari para wajib pajak bermasalah.

Rani pernah menjabat sebagai direktur keuangan di PT ARME dan sekaligus pemegang saham secara de jure dimana setoran modal dilakukan ayahnya, SK Adjie, yang juga bekas atasan Alun.

Selain Rani, majelis hakim memerintahkan jaksa KPK untuk menghadirkan SK Adjie ke persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas