Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru Polri: Rambut Polwan Wajib Disanggul, Tak Boleh Dicat Maupun Poni

Aturan baru rambut Polwan ini berlaku bagi seluruh Polwan, baik di dalam maupun luar struktur Polri

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Aturan Baru Polri: Rambut Polwan Wajib Disanggul, Tak Boleh Dicat Maupun Poni
Kompas/Andreas Lukas
Sejumlah anggota polisi wanita (Polwan) Korlantas menghadiri acara pelepasan tim Mudik Gesit Kompas Gramedia di Kawasan Kantor Pusat Kompas Gramedia, Palmerah, Jakarta, Senin (19/6/2017). 

1. Panjang maksimal tidak melebihi 2 cm di bawah kerah baju.

2. Memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya.

3. Tidak mengubah warna asli rambut.

4. Tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model pria.

Baca juga: Komisi III DPR: Peran Polwan di Era Kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Meningkat

c. Penggunaan wig dapat digunakan apabila:

1. Sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig (rambut palsu) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan.

2. Warna wig (rambut palsu) disesuaikan dengan warna rambut aslinya.

Berita Rekomendasi

3. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan.

Laporan reporter Ramadhan L Q | Sumber: Warta Kota

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas