Aturan Baru Polri: Rambut Polwan Wajib Disanggul, Tak Boleh Dicat Maupun Poni
Aturan baru rambut Polwan ini berlaku bagi seluruh Polwan, baik di dalam maupun luar struktur Polri
Editor: Choirul Arifin
1. Panjang maksimal tidak melebihi 2 cm di bawah kerah baju.
2. Memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya.
3. Tidak mengubah warna asli rambut.
4. Tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model pria.
Baca juga: Komisi III DPR: Peran Polwan di Era Kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Meningkat
c. Penggunaan wig dapat digunakan apabila:
1. Sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig (rambut palsu) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan.
2. Warna wig (rambut palsu) disesuaikan dengan warna rambut aslinya.
3. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan.
Laporan reporter Ramadhan L Q | Sumber: Warta Kota