Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Obat Pelangsing yang Dilarang BPOM karena Mengandung Bahan Kimia

BPOM telah merilis daftar obat tradisional pelangsing yang dilarang karena mengandung bahan kimia obat (BKO).

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Daftar Obat Pelangsing yang Dilarang BPOM karena Mengandung Bahan Kimia
IG @bpom_ri
Obat tradisional mengandung BKO adalah produk obat tradisional yang pada pembuatannya ditambahkan bahan kimia obat dengan tujuan untuk menambah fungsi pada produk obat tradisional. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis daftar obat tradisional pelangsing yang dilarang karena mengandung bahan kimia obat (BKO).

Obat tradisional mengandung BKO adalah produk obat tradisional yang pada pembuatannya ditambahkan bahan kimia obat dengan tujuan untuk menambah fungsi pada produk obat tradisional.

Penambahan ini dilakukan tanpa memperkirakan dosis atau aturan pakai dari bahan kimia obat yang ditambahkan.

Ada empat klaim khasiat pada obat tradisional yang sering ditemukan mengandung bahan kimia obat, yaitu penambah stamina pria, pegal lini, pelangsing dan batuk/pilek.

Bahan kimia obat yang sering ditambahkan pada produk obat tradisional pelangsing antara lain:

1. Sibutramin dan turunannya

2. Bisakodil dan turunannya

Berita Rekomendasi

3. Furosemid

Baca juga: BPOM Temukan Influencer Langgar Aturan Review Kosmetik

Berikut adalah contoh produk obat tradisional pelangsing yang mengandung BKO berdasarkan Penjelasan Publik BPOM):

1. Ramping Herbal Alami (Subutramin HCl)

2. Pinky (Sibutramin HCl dan Teofilin)

3. Slim by Mimo (Sibutramin HCl dan N-Desmetyl Sibutramin)

4. Dewi Pelangsing (Sibutramin HCl dan Parasetamol)

5. RD Pelangsing Herbal Original (Sibutramin HCl)

Daftar Obat Pelangsing yang Dilarang BPOM Karena Mengandung Bahan Kimia
Daftar Obat Pelangsing yang Dilarang BPOM Karena Mengandung Bahan Kimia
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas