Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Batalkan PKPU yang Mengatur Eks Terpidana Korupsi Maju Sebagai Caleg

Atas putusan MA itu, Kurnia dkk menuntut agar KPU segera merevisi PKPU 10 dan PKPU 11 Tahun 2023

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in MA Batalkan PKPU yang Mengatur Eks Terpidana Korupsi Maju Sebagai Caleg
https://www.mahkamahagung.go.id/
Mahkamah Agung RI. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh gabungan kelompok masyarakat yang terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta eks komisoner KPK Saut Situmorang dan Abraham Samad terkait syarat mantan terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. 

Laporan Wartawan Tribunnews Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh gabungan kelompok masyarakat yang terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta eks komisoner KPK Saut Situmorang dan Abraham Samad terkait syarat mantan terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

MA sepakat  Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 yang muatannya menambah syarat perhitungan pidana tambahan pencabutan hak politik bagi proses pencalonan anggota legislatif mantan terpidana merupakan pelanggaran hukum.

Baca juga: KPK Bahagia Eks Napi Korupsi Dipersulit Ikut Pemilu 2024

“Karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Sabtu (30/9/2023).

Sebagai informasi, perdebatan PKPU ini sebelumnya mulai mencuat saat KPU mengeluarkan dua aturan internal tentang pencalonan anggota DPRD Kabupaten, Kota, Provinsi, DPR RI, dan DPD RI pertengahan April lalu. 

Di mana Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 mengabaikan masa jeda waktu lima tahun bagi mantan terpidana korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif jika dalam vonis mereka memuat pidana tambahan pencabutan hak politik.

Baca juga: 15 Eks Napi Korupsi Maju Nyaleg, Ketua KPK: Setiap Warga Negara Memiliki Hak Pilih dan Dipilih

“Sederhananya, menurut logika KPU, seorang terpidana yang dicabut hak politik, misalnya satu tahun, maka pada tahun kedua ia langsung bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif,” jelas Kurnia. 

Berita Rekomendasi

Padahal, putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023 sudah tegas menyebut kewajiban melewati masa jeda waktu lima tahun, tanpa syarat tambahan apapun. 

Atas putusan MA itu, Kurnia dkk menuntut agar KPU segera merevisi PKPU 10 dan PKPU 11 Tahun 2023 dengan menghapus syarat pidana tambahan bagi mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. 

Perubahan PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, dan PKPU tentang Pencalonan Anggota DPD juga harus segera dibarengi dengan upaya untuk mencoret calon anggota legislatif yang masih belum memenuhi syarat masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana dari daftar calon sementara (DCS). 

Tidak hanya itu, lanjut Kurnia, mereka juga mendesak agar jajaran Anggota KPU untuk meminta maaf kepada masyarakat karena telah keliru dan ugal-ugalan dalam menyusun aturan mengenai syarat pencalonan anggota legislatif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas