Partai Buruh Ingatkan MK Soal Gugatan UU Cipta Kerja: Ini Tahun Politik, Buat Putusan Adil
Said Iqbal mengingatkan jangan sampai putusan gugatan yang tak berpihak pada elemen buruh membuat peristiwa mogok massal terulang
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengingatkan kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak bermain api di tahun politik.
Pernyataan Said Iqbal ini merujuk pada permintaan putusan adil terhadap gugatan uji formil Omnibus Law Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh.
"Kami mengingatkan hakim MK jangan bermain api, karena ini tahun politik. Pertimbangkan dengan baik," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Sabtu (30/9/2023).
Baca juga: Perjuangan Menolak UU Cipta Kerja Beda dengan Partai Buruh, AASB: Kita Gerakan Murni, Bukan Politik
Said Iqbal pun turut mengingatkan jangan sampai putusan gugatan yang tak berpihak pada elemen buruh membuat peristiwa mogok massal yang terjadi pada 8 Oktober 2020 silam kembali terulang.
"Hati-hati MK, jangan mengulang kejadian mogok serempak tanggal 8 Oktober 2020," ungkapnya.
Selain itu Said Iqbal juga menyatakan jika keadilan tak bisa ditembus lewat jalur yang telah disediakan negara, maka Partai Buruh akan menggunakan cara mencari keadilan lewat turun ke jalanan.
Aksi atas tak dikabulkannya gugatan Partai Buruh akan disikapi dengan aksi turun ke jalan besar-besaran secara terus menerus di berbagai wilayah Indonesia. Aksi tersebut akan dilakukan oleh elemen buruh mulai dari serikat buruh, serikat petani, aliansi nelayan, forum buruh tenaga honorer, Jala PRT, hingga serikat rakyat miskin.
Baca juga: Ribuan Buruh Bakal Geruduk Gedung MK pada 2 Oktober, Kawal Sidang Putusan Gugatan UU Cipta Kerja
Aksi ini bahkan kata Said Iqbal, bisa saja dilakukan setiap minggu pada tahun politik ini, secara bergelombang di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota khususnya di kota industri.
"Karena kami berprinsip kalau keadilan tidak didapat di ruang sidang MK, maka jalanan adalah cara kami untuk mencari keadilan," tegas dia.
"Kalau gugatan Partai Buruh tidak dikabulkan, saya yakin akan ada aksi terus menerus, dan ingat ini tahun politik," lanjut dia.
Said Iqbal pun mengatakan pernyataannya ini bukan bermaksud mengancam, tapi ingin mengingatkan kepada lembaga terkait termasuk DPR dan pemerintah untuk tidak menggadaikan hak-hak rakyat, dalam hal ini kaum buruh.
"Saya tidak bermaksud mengancam, atau setuju dengan aksi-aksi yang tidak kita harapkan. Saya hanya mengingatkan sebagai pemimpin buruh, sebagai Presiden Partai Buruh, saya perlu mengingatkan DPR dan pemerintah, kalian telah menggadai hak-hak rakyat," kata Said Iqbal.
Adapun pada Senin, 2 Oktober 2023 Partai buruh juga akan menggelar aksi besar-besaran di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Baca juga: Jika MK Tak Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja, Partai Buruh Bakal Turun ke Jalan Setiap Minggu
Aksi ini dilakukan untuk mengawal pembacaan putusan gugatan Judicial Review (JR) uji formil Omnibus Law UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pusat aksi di depan Gedung MK akan melibatkan puluhan ribu buruh dari berbagai elemen.
Aksi ini juga akan dilakukan secara serempak di seluruh Indonesia.