Gelar Rakernas II, ADKASI Samakan Persepsi Terkait Perpres Nomor 53 Tahun 2023
Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II di Hotel Borobudur
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Rapat yang akan dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten se-Indonesia mengambil tema "Peran DPRD Dalam Penyamaan Persepsi dan Implementasi Perpres No.53 Tahun 2023 (Revisi Perpres No.33 Tahun 2020) Dalam Pelaksanaan Pemilu 2024 & Pemilukada 2024.
Direktur Eksekutif ADKASI, Eko Brahmantyo menjelaskan, bahwa perjuangan ADKASI dalam mendorong revisi Perpres Nomor 33 tahun 2020 demi meningkatkan kinerja anggota DPRD Kabupaten/Kota atau Provinsi dalam melakukan kegiatan kunjungan kerja dan bimbingan teknis lebih maksimal.
Terlebih dalam menghadapi pemilu serentak 2024 dan Pemilukada serentak 2024.
"Ketua Umum kami H Lukman Said mengapresiasi bantuan dari Kemendagri, Kemenkeu terlebih Presiden Jokowi dalam mengakomodir aspirasi dan kebutuhan kawan-kawan dewan DPRD demi terciptanya efektifitas kinerja," kata Eko Brahmantyo, dalam keterangan pers, Minggu (1/10/2023).
Baca juga: Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Buka Rakorwil ADKASI se-Tanah Papua
Ketua Umun ADKASI H Lukman Said mengundang seluruh anggota DPRD Kabupaten se-Indonesia untuk hadir pada acara Rakernas II.
"Hadiri kegiatan ini untuk bersama-sama mengapresiasi kerja dan perjuangan kita bersama," ujar Lukman Said.
Ada beberapa tokoh direncanakan hadir di Rakernas II ADKASI nanti, di antaranya Menkopolhukam Mahfud MD, perwakilan Kemenkeu, Kemendagri, serta Dr Rieke Diah Pitaloka sebagai Ketua Dewan Pakar ADKASI.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 mengatur tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Berdasarkan peraturan tersebut, batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran tidak boleh melampui ketentuan harga satuan regional.
Harga satu tersebut terdiri dari satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor, serta satuan biaya pengadaan kendaraan dinas.
Hal lain yang disorot dalam aturan tersebut terjadi penambahan satu pasal di antara pasal 3 dan pasal 4, yakni pasal 3A.
Pasal tersebut menjelaskan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal satu ayat dua huruf b dilakukan secara biaya riil (at cost).
Selanjutnya, ketentuan yang dituliskan pada ayat dua pasal empat juga mengalami perubahan.
Perubahan tersebut memaparkan bahwa ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Lebih lanjut, pertanggungiawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara lumpsum digunakan paling lambat tahun anggaran 2024.
Adapun, peraturan tersebut ditetapkan oleh Presiden pada 11 September 2023.