Sidang Rafael Alun Kembali Digelar Besok, Penasihat Hukum Ungkit Peran Orang Tua Penyelidik KPK
Sidang kasus gratifikasi dan suap mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo akan kembali digelar besok, Senin (2/10/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
"Dulu," kata Rani.
"Sekarang?"
"Sekarang saya di KPK pak," katanya.
Dalam perkara ini, Rafael Alun telah didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.644.806.137.
Modus penerimaan gratifikasi itu melalui sejumlah perusahaan atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.
Baca juga: Kuasa Hukum Rafael Alun Bicara Saksi Rani, Pegawai KPK Pengontrol Keuangan PT ARME
Akibat perbuatannya, Rafael Alun dijerat Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pencucian uang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.
Atas dugaan tersebut, Rafael Alun dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.