Jelang Putusan UU Cipta Kerja, Jubir Anies Berharap MK Kabulkan Gugatan Pencabutan UU Ciptaker
Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian menginginkan Mahkamah Konstitusi (MK) berpegang pada prinsip keadilan dalam memutus UU Ciptaker
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian menginginkan Mahkamah Konstitusi (MK) berpegang pada prinsip keadilan dan kesetaraan kepentingan rakyat dalam memutus Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law yang kini banyak digugat elemen masyarakat dan rencananya diputuskan MK, siang ini, Senin 2 Oktober 2023.
“Saya berharap MK mengabulkan gugatan pencabutan UU Ciptaker. Paling tidak kita bisa mulai kembali diskusinya. Lebih baik diskusi di depan secara keras dan demokratis daripada kebijakannya dipaksakan,” ujar Angga, Senin 2 Oktober 2023.
Baca juga: Setuju dengan Partai Buruh, Jubir Anies: Pilih Capres yang Konsisten Bersama Buruh
Menurut dia, UU Ciptakerja itu memang mengandung pro-kontra sejak awal. “Secara substansi mungkin ada yang bagus dan ada yang tidak, tapi sejak awal, bagian buruh dan lingkungan hidup adalah bagian yang paling banyak kritiknya,” terang Angga.
Ia pun meminta pemerintah dan MK tidak anti terhadap kritik. “Kenapa harus tutup kuping dengan kritik? Apakah karena tidak yakin bahwa substansinya memberikan manfaat pada masyarakat? Proses yang terburu-terburu juga membuat tertutupnya proses publik dalam penyusunan UU. Mari kita perbaiki proses kebijakan lebih partisipatif dan mendengar masukan dari masyarakat,” ujar dia.
Sebagaimana diketahui, MK bakal menggelar sidang pengucapan putusan untuk uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Ciptaker.
Baca juga: Putra Mendiang KH Maimoen Zubair Doakan Anies Baswedan Terpilih jadi Presiden
Sidang direncanakan digelar di Gedung MK di Jakarta pada Senin (2/10) pukul 13.00 WIB.
Massa dari berbagai elemen buruh berkumpul dan melakukan aksi mengawal pembacaan putusan UU Ciptaker.
Semuanya adalah pengujian formil. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang digugat banyak pihak.
Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 diajukan oleh sejumlah organisasi buruh seperti Federasi SP KEP SPSI, Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Serikat Pekerja PLN, Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP KEP), Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSP PAR), dan lainnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.