MK Bakal Umumkan Putusan Gugatan UU Ciptaker Hari Ini
Putusan soal gugatan UU Ciptaker oleh Partai Buruh ke MK bakal diumumkan pada Senin (2/10/2023) pukul 13.00 WIB.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengumumkan putusan terkait judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Senin (2/10/2023).
Dikutip dari laman MK, putusan tersebut dijadwalkan akan diumumkan pukul 13.00 WIB di Gedung MKRI 1 lantai dua.
"Senin, 02 Oktober 2023, 13.00 WIB. Pengucapan Putusan. Tempat di Gedung MKRI 1 Lantai 2," demikian tertulis dalam jadwal sidang MK.
Sebagai informasi, pemohon dari gugatan UU Cipta Kerja ini adalah Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dan Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli.
Adapun gugatan tersebut pertama kali dilayangkan ke MK pada 3 Mei 2023 lalu.
Kemudian, di sidang perdana pada 23 Mei 2023 lalu, Said Iqbal mengungkapkan UU P3 adalah hanya akal-akalan dari DPR untuk membenarkan Perppu yang kemudian disahkan menjadi UU Cipta Kerja.
"Dalam prosesnya ternyata terbukti tidak pernah satu kalipun kami diundang dan hanya berdasar UU P3 yang sudah disahkan terdahulu maka mereka menyatakan proses pembuatan UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sudah sesuai."
"Oleh karena itu, kami para buruh khususnya di ketenagakerjaan dan petani sangat dirugikan dalam mekanisme pembuatan UU tersebut karena tidak satupun pokok-pokok gagasan kami yang diterima," kata Said.
Baca juga: Partai Buruh Ingatkan MK Soal Gugatan UU Cipta Kerja: Ini Tahun Politik, Buat Putusan Adil
Selain itu, pemohon menganggap penetapan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Pemohon juga menilai keputusan Presiden dan DPR yang mengabaikan putusan MK adalah wujud pelanggaran dengan prinsip negara hukum yang menghendaki seluruh lembaga, termasuk lembaga pembentuk undang-undang, harus tunduk dan taat pada hukum.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK agar MK memutuskan pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat.
Partai Buruh Yakin Putusan MK Tidak Menyedihkan
Said pun berharap agar keputusan yang disampaikan oleh hakim MK tidak menyedihkan.
"Dari berbagai sumber informasi, keputusannya tidak terlalu menyedihkan bagi buruh. Keputusannya tidak terlalu menyedihkan. Tidak menyedihkan bagi buruh, saya menganggap jalan tengah, misalnya seperti dulu, diputus inkonstitusional bersyarat,” ujar Said dalam keterangannya.
Said mengungkapkan jika gugatan Partai Buruh tidak dikabulkan, maka deretan aksi massa akan terus terjadi.
"Aksi tidak hanya dari Partai Buruh, namun juga dari elemen masyarakat lainnya, meluas dan bergelombang, bilamana tuntutan untuk mencabut UU Cipta Kerja tidak dikabulkan," tuturnya.
Rencananya untuk mengawal sidang putusan hari ini, baik Partai Buruh dan gabungan kelompok serikat buruh bakal melakukan aksi demo di sekitar gedung MK dan kawasan Patung Kuda.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Mario Christian Sumampow)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.