UU Ciptaker Disebut Tak Libatkan Publik, MK: DPR sudah Mewakili Rakyat
MK menyatakan bahwa Perppu yang merupakan dasar dari UU 6/2023, punya sifat kegentingan memaksa
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak gugatan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dimohonkan 15 kelompok serikat pekerja lewat perkara nomor 54/PUU-XXI/2023.
Dalam perkara ini Pemohon mendalilkan bahwa Perppu 2/2022 sebagai cikal bakal lahirnya UU 6/2023 telah ditetapkan presiden dengan melanggar prinsip ihwal kegentingan memaksa dan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait meaningful participation.
Terhadap dalil ini, MK menyatakan bahwa Perppu yang merupakan dasar dari UU 6/2023, punya sifat kegentingan memaksa. UU yang berangkat dari Perppu juga punya proses berbeda dengan UU biasa.
Penetapan Perppu menjadi UU lanjut MK, tak relevan untuk melibatkan publik karena adanya situasi kegentingan. DPR kata MK telah merepresentasikan kehendak rakyat.
"Tidak relevan untuk melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna secara luas karena situasi kegentingan yang memaksa. Sehingga Persetujuan DPR dalam kerangka menjalankan fungsi pengawasan yang sejatinya merupakan representasi dari kehendak rakyat," kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul membacakan pertimbangan hukum di sidang agenda putusan, Senin (2/10/2023).
Baca juga: Bawa Spanduk Jumbo, Massa Buruh Kawal Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja di MK Terus Bertambah
MK mengatakan berdasarkan Pasal 43 ayat (4) angka 2 UU 12/2011, menyatakan penetapan Perppu menjadi UU tak perlu disertai naskah akademik. Sehingga pembentukannya hanya terdiri dari tahap penyusunan, pembahasan, persetujuan dan pengundangan, tanpa tahapan perencanaan.
"Pembentukan undang-undang yang berasal dari Perppu adalah hanya terdiri dari tahap penyusunan, pembahasan, persetujuan dan pengundangan tanpa tahap perencanaan sebagaimana tahapan pada undang-undang biasa," terang dia.
Dalam gugatan uji formil ini, MK menyatakan permohonan Pemohon tidak beralasan hukum untuk seluruhnya. Sehingga UU 6/2023 secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Duduk Perkara
Sebelumnya 15 kelompok serikat pekerja menggugat cara pengesahan Perppu 2/2022 menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR ke-19 pada 21 Maret 2023 dilakukan di luar masa sidang III DPR, yakni tanggal 10 Januari - 16 Februari 2023.
Gugatan ini dimohonkan oleh FKSPN, FSPFK KSPSI, FSPKED KSPSI, FSPLEM SPSI, FSPPEK KSPSI, FSP Pelita Mandiri Kalbar, FSPPP, KBMI, KSPSI, PPMI, SBSI '92, FSP RTMM, dan ASPI.
Menurut Pemohon, Perppu 2/2022 sebagai cikal bakal lahirnya UU 6/2023 telah ditetapkan presiden dengan melanggar prinsip ihwal kegentingan memaksa dan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait meaningful participation.
Selain itu menurut Pemohon model legislasi UU 6/2023 telah mengembalikan proses pembentukan undang-undang yang executive-heavy dan otoriter seperti zaman orde baru.
Berdasarkan alasan tersebut Pemohon dalam petitumnya memohon kepada MK untuk menyatakan UU 6/2023 tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945 sehingga tak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja berlaku kembali dengan memperhatikan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.