Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Hasbi Hasan Enggan Berikan Keterangan ke KPK untuk Lengkapi Berkas Penyidikan Sang Suami

Ida Nursida juga diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka lainnya, eks Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Istri Hasbi Hasan Enggan Berikan Keterangan ke KPK untuk Lengkapi Berkas Penyidikan Sang Suami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, Ida Nursida, kemarin sebagai saksi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, Ida Nursida, kemarin sebagai saksi.

Namun, dikatakan Juru Bicara KPK Ali Fikri, Ida Nursida enggan memberikan keterangan ke tim penyidik terkait pelengkapan berkas perkara sang suami dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Ida Nursida (Pegawai Negeri Sipil/ Dosen UIN Banten), saksi hadir dan tidak bersedia memberikan keterangan untuk tersangka HH (Hasbi Hasan)," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: KPK Panggil Istri Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan

Sementara itu, Ida Nursida juga diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka lainnya, eks Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY).

Ida dikonfirmasi mengenai dugaan aliran sejumlah uang ke rekening bank milik orang terdekat dari Hasbi Hasan.

"Sedangkan untuk tersangka DTY, saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang ke rekening bank milik orang terdekat dari tersangka HH," ujar Ali.

Berita Rekomendasi

KPK telah menetapkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Baca juga: KPK Periksa Artis FTV Kartika Waode Terkait Kasus Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan

Kasus ini bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka meminta bantuan Dadan Tri untuk mengurus perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman. Heryanto meminta agar Budiman dinyatakan bersalah.

Heryanto juga meminta bantuan Dadan Tri untuk mengecek apakah pengacara Theodorus Yosep Parera sedang mengurus dan mengawal perkara peninjauan kembali (PK) di MA mengenai kasus perselisihan KSP Intidana.

Dadan Tri pun menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan Yosep Parera dalam mengurus kedua perkara tersebut. Dia kemudian menghubungi Hasbi Hasan dan menyampaikan soal permintaan Heryanto Tanaka dan Yosep Parera.

Untuk pengurusan dua perkara di MA itu, Heryanto menyerahkan uang kepada Dadan Tri sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp11,2 miliar. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh Dadan Tri kepada Hasbi Hasan pada sekitar bulan Maret 2022.

Alhasil, pada 5 April 2022, hakim MA memutus perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.

Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri bersama Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas