Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Ingatkan Ancaman Pidana Umrah Backpacker, Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin, menanggapi hal tersebut dengan langkah nyata sesuai regulasi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kemenag Ingatkan Ancaman Pidana Umrah Backpacker, Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Makkahvisitors.com
Ilustrasi umrah backpacker ke Mekkah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fenomena umrah backpacker atau umrah mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) masih menjadi perbincangan di berbagai platform media sosial.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin, menanggapi hal tersebut dengan langkah nyata sesuai regulasi.

Kementerian Agama telah membuat laporan resmi aktivitas penawaran umrah non procedural kepada Polda Metro Jaya.

“Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Surat tersebut kami layangkan pada 12 September 2023,” tutur Nur Arifin melalui keterangan tertulis, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Tangani Masalah Umrah dan Haji Khusus, Kemenag Gandeng Bareskrim Latih Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Bisnis perjalanan ibadah umrah, kata Nur Arifin, diatur oleh Pemerintah sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019.

Di dalam Pasal 115 disebutkan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah umrah.

BERITA REKOMENDASI

Pelanggar dapat diancam dengan sanksi pidana kurungan selama 6 tahun atau pidana denda 6 milyar rupiah.

Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah.

Pidananya berupa pidana 8 tahun atau dena Rp 8 milyar.

"Ada ancaman pidana berat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara," ucap Nur Arifin.

Nur Arifin menambahkan bahwa pada surat tersebut pihaknya meminta Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Pada surat tersebut kami meminta kepada Polda Metro Jaya agar segera menindaklanjuti laporan kami. Laporan kami sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan mengurangi potensi kerugian masyarakat,” katanya.

Kementerian Agama mengharapkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penegakan hukum tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas