Paripurna DPR Tetapkan Arsul Sani Jadi Hakim Konstitusi
DPR RI menetapkan Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta hari ini
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menetapkan Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Rapat itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi Rachmat Gobel dan Lodewijk Freidrich Paulus.
Rapat itu diawali penyampaian laporan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir terkait hasil uji kepatutan dan kelayakan beberapa waktu lalu.
Menurut Adies, dari 7 calon hakim konstitusi yang menggelar uji kepatutan dan kelayakan, seluruh fraksi menyetujui Arsul Sani.
Atas laporan itu, Dasco pun menanyakan kepada peserta rapat untuk menetapkan Arsul sebagai hakim konstitusi.
"Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan terhadap calon hakim konstitusi tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?" kata Dasco lalu dijawab 'setuju' peserta rapat.
Baca juga: Pimpinan Komisi III Beberkan Alasan Pilih Arsul Sani Jadi Hakim MK: Punya Latar Belakang Anggota DPR
Dia pun berharap Arsul Sani dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, adil, amanah dan mengayomi semua komponen bangsa.
"Sebelum memasuki acara keempat kami persilakan kepada calon hakim konstitusi untuk meninggalkan ruang sidang dan menempati tempat duduknya kembali," ucap Dasco.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.