Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftar CPNS yang Tidak Memenuhi Syarat Capai 17 Ribu Orang

Pendaftar seleksi CPNS 2023 yang tidak memenuhi syarat mencapai belasan ribu orang. Simak rinciannya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pendaftar CPNS yang Tidak Memenuhi Syarat Capai 17 Ribu Orang
Freepik
Pendaftar seleksi CPNS 2023 yang tidak memenuhi syarat mencapai 17.660 orang per hari ini, 3 Oktober 2023 pukul 06.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftar seleksi CPNS 2023 yang tidak memenuhi syarat mencapai 17.660 orang.

Data tersebut dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resmi Instagramnya pada hari ini, 3 Oktober 2023 pukul 06.00 WIB.

Sementara itu, total pendaftar CPNS per hari ini tercatat berjumlah 715.925 orang.

Adapun pendaftar yang memenuhi syarat berjumlah 52.072 orang.

Untuk itu, pelamar CPNS wajib mengetahui sejumlah hal terkait seleksi CPNS, yakni:

1. Kriteria Pelamar

Baca juga: Update Jumlah Pendaftar CPNS 2023 per Hari Ini, 3 Oktober 2023

Seleksi CPNS mempunyai 2 kriteria pelamar, yakni formasi umum dan formasi khusus.

Berita Rekomendasi

Formasi khusus yang dimaksud adalah putra/putri lulusan terbaik/cumlaude (minimal 10 persen), diaspora, putra/putri Papua dan Papua Barat dan penyandang disabilitas.

2. Syarat dan Ketentuan Umum

- WNI dengan usia saat melamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

- Sehat jasmani dan rohani

- Jabatan yang bisa dilamar dengan usia maksimal 40 tahun, yakni dokter dan dokter gigir, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa

Baca juga: Update Instansi dengan Pendaftar CPNS Terbanyak per 3 Oktober 2023

3. Sistem Seleksi

Seleksi CPNS menggunakan CAT BKN.

Nantinya kelulusan berdasarkan nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.

Nilai ambang batas tersebut disesuaikan dengan jenis formasi.

4. Tahapan pengadaan

- Perencanaan
- Pengumuman lowongan
- Pelamaran
- Seleksi
- Pengumuman hasil seleksi
- Pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS
- Pengangkatan menjadi PNS

5. Tahapan Seleksi

- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD (TIU, TWK, TKP)
- Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas