Pengacara Irawan Arthen Laporkan Tiga Hakim Pengadilan Negeri Tangerang ke KY dan MA
Pengacara Irawan Arthen laporan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Irawan Arthen selaku tim kuasa hukum STD telah mengajukan laporan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
“Laporan ini berkaitan dengan tindakan mereka dalam menahan terdakwa tanpa pemberitahuan sebelumnya. Kemarin kami telah mengirimkan Surat No.188/IAP/IX/2023 kepada Komisi Yudisial dan Surat No.187/IAP/IX/2023 kepada Mahkamah Agung terkait masalah ini,” kata Irawan dikutip pada Senin (2/10/2023).
Saat ini, menurut Irawan, laporannya sedang dianalisi Komisi Yudisial.
"Surat balasan dari Komisi Yudisial sudah kami terima. Sedang dianalisis," katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan terdakwa, juga dilaporkan ke Jaksa Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan (KY) RI.
Laporan pengaduan No. 190 Lap/IX/23 dan No.189/Lap/IX / 23, Tanggal 14 September 2023.
Baca juga: 5 Hakim MK akan Dilaporkan Partai Buruh ke MKMK Buntut Nyatakan UU Cipta Kerja Konstitusional
Irawan Arthen menjelaskan duduk perkaranya.
STD selaku kliennya mengalami proses hukum yang tidak sesuai dengan ketentuannya.
Ini terjadi selama proses persidangan pertama dan persidangan kedua, di mana dugaan maladministrasi terjadi.
“Pada sidang pertama, kami tidak menerima informasi apa pun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat sidang kedua jatuh pada hari Senin, 4 September 2023, baru diberitahukan pada tanggal 1 September 2023 kepada tim kuasa hukum kami. Kami mengira bahwa sidang pada tanggal 4 September adalah sidang pertama,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang mengenai biduk rumah tangga soal kartu kredit yang berakhir dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menuai sorotan.
Karenanya, Irawan Arthen menyampaikan ketidakpuasan pihaknya terhadap tindakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang menahan kliennya.
“Majelis Hakim PN Tangerang yang menetapkan penahanan di rumah tahanan pada 4 September 2023 melalui Hakim Ketua kurang hati-hati. Tindakan ini keluar dari norma hukum yang seharusnya diikuti, bahkan menurut pandangan kami, penggunaan wewenang tersebut bersifat sewenang-wenang,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.