Dirut Jasa Raharja Dorong Kepatuhan Berlalu Lintas dan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Jasa Raharja gencar melakukan pencegahan kecelakaan lalu lintas dan mendorong pemilik kendaraan bermotor untuk patuh membayar pajak.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Sebagai BUMN yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja tidak hanya berfokus dalam menjalankan tugas utamanya. Di sisi lain, Jasa Raharja juga gencar melakukan berbagai upaya lain, termasuk pencegahan kecelakaan lalu lintas dan mendorong pemilik kendaraan bermotor untuk patuh membayar pajak.
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono saat menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Penegakkan Hukum Tahun 2023 bertajuk “Netralitas Penegakan Hukum Bidang Lalu Lintas Dalam Tahapan Pemilu 2024 Sebagai Wujud Profesionalisme dan Transparansi Polantas Presisi Guna Kamseltibcarlantas yang Kondusif”, yang diselenggarakan oleh Korlantas Polri di Ballroom Hotel Discovery Kartika, Bali, Senin, (02/10/2023).
Rivan menyampaikan, meskipun kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor telah mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir, tetapi masih banyak masyarakat yang terlihat abai terhadap kewajiban ini.
“Faktanya adalah, hanya di Indonesia yang berani menjual kendaraan dengan menyebutkan pajak telah mati,” ujar Rivan.
Baca juga: Dukung Keselamatan Masyarakat, Jasa Raharja Raih 2 Penghargaan di Ajang 12th Sharia Award 2023
Guna mengatasi persoalan itu, Kemendagri, Korlantas Polri, dan Jasa Raharja terus melakukan upaya untuk mendorong ketaatan masyarakat dalam membayar pajak. Hasilnya, hingga Desember 2022, penerimaan Jasa Raharja dari Sumbangan Wajib (SW) mengalami pertumbuhan sebesar 6,9 persen dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.
“Lebih dari 95 persen dari total wilayah mencatat pertumbuhan positif. Tentunya ini merupakan hasil kerja keras bersama untuk terus mendorong kepatuhan masyarakat dalam menjalankan kewajibannya,” ucap Rivan.
Lebih lanjut, Rivan juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap dominasi pria usia produktif sebagai korban kecelakaan lalu lintas yang mencapai 66,5 persen. “Kami telah melakukan survei, bahwa lebih dari 50 persen dari mereka yang terkena dampak kecelakaan ini menghadapi kemiskinan karena tulang punggung keluarga tidak lagi mampu memberikan dukungan ekonomi,” ujarnya.
Menurut Rivan, upaya Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan berbagai pihak tersebut merupakan langkah positif dalam menjaga keselamatan di jalan raya dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tertabrak Truk Trailer di Exit Tol Bawen Semarang
“Harapannya, langkah-langkah ini akan terus berlanjut demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bertanggung jawab di seluruh Indonesia," kata Irvan.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam pembukaan Rakernis mengatakan, bahwa dinamika politik ekonomi sosial dan budaya saat ini menuntut semua aspek kehidupan untuk menyesuaikan, termasuk salah satunya adalah Direktorat Penegakan Hukum yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menciptakan kamseltibcarlantas.
“Pemilu 2024 yang di depan mata membutuhkan kehadiran Polri sebagai pendukung, pengayom, pelayan dan penegak hukum untuk mengamankan dan memberikan rasa aman bagi warga masyarakat sehingga dapat melakukan aktifitasnya saat demokrasi berlangsung namun tetap tertib,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Dalam hal ini, Polisi Lalu Lintas menjalankan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk mampu membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas keselamatan, menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan dan mampu membangun budaya tertib berlalu lintas selama pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca juga: Gelar RUPS, Pemegang Saham Rombak Susunan Direksi Jasa Raharja
“Polantas dengan kewenangan penegakan hukumnya tentu mempunyai dampak, karena penegakan hukum merupakan upaya paksa yang dilakukan oleh Polisi dan mempunyai konsekuensi sanksi, untuk itu penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparansi berkeadilan,” tambah Firman.
Turut hadir dalam Rakernis, antara lain Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Pakar Hukum Universitas Gajah Mada Nur Hasan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Puadi, dan jajaran Korlantas Polri.(*)