Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan 3 BUMN Jual Senjata ke Junta Militer Myanmar, Perlu Didasarkan Pada Putusan MK Tahun 2023

Ramai diberitakan tiga BUMN pertahanan dilaporkan ke Komnas HAM atas dugaan keterlibatan dalam jual beli atau transfer senjata dengan perusahaan yang

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dugaan 3 BUMN Jual Senjata ke Junta Militer Myanmar, Perlu Didasarkan Pada Putusan MK Tahun 2023
AFP/STR
ILUSTRASI Foto yang diambil pada 16 Oktober 2021 ini menunjukkan seorang anggota Pasukan Pertahanan Kebangsaan Karenni (KNDF) melihat rekan-rekannya mengikuti pelatihan di base camp mereka di hutan dekat Demoso, di negara bagian Kayah timur Myanmar. - Para rekrutan anti-kudeta muda berbaris di sebuah kamp rahasia di Myanmar, tangan di belakang kepala dan perut mereka diikat, menunggu instruktur latihan untuk memberikan pukulan untuk menguatkan mereka dalam perjuangan mereka melawan militer. (Photo by AFP) / TO GO WITH Myanmar-military-politics-coup-conflict, FOCUS 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ramai diberitakan tiga BUMN pertahanan yakni PT Pindad, PT PAL, dan PT Dirgantara Indonesia (DI) dilaporkan ke Komnas HAM atas dugaan keterlibatan dalam jual beli atau transfer senjata dengan perusahaan yang terafiliasi Junta Militer Myanmar.

Dalam salinan dokumen laporan yang ditujukan kepada Ketua Komnas HAM RI dan diterima Tribunnews.com pada Rabu (4/10/2023), terdapat sejumlah nama pelapor di dalamnya.

Mereka di antaranya Ketua Misi Pencari Fakta Independen tentang Myanmar sejak 2017 Marzuki Darusman dan pengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Feri Amsari.

Selain itu, organisasi masyarakat sipil Myanmar Accountability Project (MAP) dan Organisasi Hak Asasi Manusia Chin (CHRO) juga merupakan pelapor dalam aduan tersebut.

Dalam laporan tersebut, dijelaskan pengaduan itu dilayangkan karena terdapat banyak dugaan kesepakatan senjata dimaksud yang ditandatangani sebelum upaya kudeta Myanmar pada 1 Februari 2021. 

Berdasarkan hasil investigasi open-source, para pelapor menduga perusahaan senjata Indonesia telah mentransfer senjata dan amunisi melalui perusahaan perantara senjata di Myanmar.

Berita Rekomendasi

Para pelapor juga meyakni  setidaknya satu perusahaan Indonesia, PT PAL, terus mentransfer amunisi setelah percobaan kudeta di Myanmar.

Dalam laporan tersebut juga terdapat sub judul terkait dugaan keterlibatan BUMN Indonesia dalam transfer senjata dengan Junta Militer Myanmar.

Pada bagian itu termuat sejumlah informasi dari sumber terbuka yang diajukan para pelapor menyangkut dugaan tersebut.

Kuasa Hukum Pelapor, Ibnu Syamsu, mengatakan untuk memahami konstruksi laporan yang ditujukan ke Komnas HAM tersebut harus didasarkan pada Putusan Nomor 89/PUU-XX/2022.

Pada medio 2022 sampai 2023, tercatat Ibnu dan sejumlah advokat yang saat itu tergabung dalam Tim Universalitas Hak Asasi Manusia (U-HAM) diberi kuasa berdasarkan surat kuasa khusus untuk melakukan pengujian Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 Undang-Undang 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Dalam salinan Putusan Nomor 89/PUU-XX/2022 yang diunduh dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (4/10/2023), para pemohon dalam permohonan tersebut di antaranya Marzuki Darusman, Busyro Muqoddas, dan AJI Indonesia. 

Konflik di Myanmar menjadi hal yang berulang kali dikemukakan dalam permohonan tersebut di antaranya dalam kaitan dengan aktivitas advokasi hak asasi manusia yang dilakukan para pemohon.

Pemberlakuan Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU Pengadilan HAM di antaranya dinilai telah menghambat, merugikan, atau paling tidak potensial merugikan hak konstitusional Pemohon I Marzuki Darusman.

Baca juga: Myanmar: Tiga BUMN dilaporkan ke Komnas HAM atas tuduhan jual senjata ke junta militer yang perangi warga sipil

Hal tersebut karena Marzuki selama ini sudah berupaya, berjuang, dan bekerja untuk mewujudkan pemberian, perlindungan, pemenuhan hak asas manusia tanpa kecuali, tidak hanya bagi warga negara Indonesia, tetapi juga bagi setiap warga dunia karena prinsip universalitas hak asasi manusia. 

Namun pada amar putusan yang dibacakan pada Jumat (14/4/2023), Majelis Hakim Konstitusi menolak permohonan untuk seluruhnya permohonan tersebut.

Di sisi lain, kata Ibnu, ada poin yang perlu ditindaklanjuti dalam pertimbangan hukum di putusan tersebut yakni soal hubungan diplomasi, sosial dan ekonomi.

MAP dan CHRO kemudian memberikan kuasa ke pada pihaknya selaku pengacara pada Firma Hukum Themis untuk mengajukan laporan terkait dengan dugaan bisnis tersebut kepada Komnas HAM.

"Poinnya adalah, kami meminta kepada Komnas HAM untuk melakukan penelusuran atas dugaan bisnis tersebut. Komnas HAM yang memiliki kewenangan penegakan HAM diharapkan mampu melakukan penelusuran atas dugaan tersebut. Apalagi Indonesia dalam Konstitusinya selain melindungi hak setiap warga negara juga melindungi Hak Setiap Orang," kata Ibnu saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (4/10/2023).

"Oleh karena itu, untuk memahami konstruksi laporan itu harus didasarkan pada Putusan Nomor 89/PUU-XX/2022. Advokasi yang dilakukan ini sebenarnya sama dengan semangat Indonesia dalam mewujudkan Lanjut Five-Point Consensus di Myanmar," sambung dia.

Ia pun menekankan laporan yang disampaikan pihaknya kepada Komnas HAM tersebut masih pada tataran dugaan.

"Apa yang kami laporkan ini adalah dugaan yang kami sertai dengan data sebagaimana yang Mas dapatkan," kata dia.

Komnas HAM Masih Menelaah

Komisioner Pengaduan Komnas HAM RI mengatakan baru menerima aduan tersebut pada Selasa (3/10/2023) kemarin sore.

Pihaknya, kata Hari, masih menelaah perihal ada atau tidaknya dugaan pelanggaran HAM dalam aduan tersebut.

Nantinya, kata dia, laporan tersebut akan diteruskan ke mekanisme pemantauan Komnas HAM apabila memang ditemukan dugaan pelanggaran HAM.

"Masih ditelaah oleh bidang Pengaduan apakah ada dugaan pelanggaran HAM-nya. Baru nanti diteruskan ke mekanisme pemantauan apabila dari analisis itu ditemukan dugaan pelanggaran HAM," kata dia ketika dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (4/10/2023).

DEFEND ID Membantah

Holding BUMN Industri Pertahanan (DEFEND ID) menegaskan tidak pernah melakukan ekspor produk industri pertahanan ke Myanmar pasca 1 Februari 2021.

Direktur Utama DEFEND ID, Bobby Rasyidin, mengatakan hal tersebut sejalan dengan Resolusi Majelis Umum PBB nomor 75/287 yang melarang suplai senjata ke Myanmar. 

DEFEND ID lewat PT Len Industri (Persero) sebagai induk holding serta beranggotakan PT Dahana, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, dan PT PAL Indonesia, kata dia, mendukung penuh resolusi PBB dalam upaya menghentikan kekerasan di Myanmar.

Sebagai perusahaan yang memiliki kemampuan produksi untuk mendukung sistem pertahanan yang dimiliki negara, kata Bobby, DEFEND ID selalu selaras dengan sikap Pemerintah Indonesia.

DEFEND ID, kata dia, juga selalu patuh dan berpegang teguh pada regulasi yang berlaku termasuk kebijakan politik luar negeri Indonesia.

DEFEND ID, lanjut dia, menegaskan bahwa PT Pindad tidak pernah melakukan ekspor ke Myanmar setelah adanya himbauan DK PBB pada 1 Februari 2021.

"Kami pastikan bahwa PT Pindad tidak melakukan kegiatan ekspor produk alpalhankam ke Myanmar terutama setelah adanya himbauan DK PBB pada 1 Februari 2021 terkait kekerasan di Myanmar," kata Bobby dalam siaran pers yang terkonfirmasi pada Rabu (4/10/2023).

Baca juga: Junta Myanmar Penjarakan Jurnalis Selama 20 Tahun Usai Laporkan Bencana Alam

"Adapun kegiatan ekspor ke Myanmar dilakukan pada tahun 2016 berupa produk amunisi spesifikasi sport untuk keperluan keikutsertaan Myanmar pada kompetisi olahraga tembak ASEAN Armies Rifle Meet (AARM) 2016," lanjut dia.

Demikian juga halnya dengan PTDI dan PT PAL, kata dia, dipastikan tak memiliki kerja sama penjualan produk ke Myanmar.

"Dapat kami sampaikan tidak ada kerja sama maupun penjualan produk alpahankam dari kedua perusahaan tersebut ke Myanmar," kata Bobby.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas