Gaji PPPK BPS 2023: Tertinggi Rp 10.000.000, Terendah Rp 6.100.000
Berikut ini gaji PPPK BPS 2023 untuk PPPK Teknis, tertinggi Rp 10.000.000 dan terendah Rp 6.100.000. Simak syarat pendaftaran PPPK BPS 2023.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini gaji PPPK Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 untuk PPPK Tenaga Teknis.
Gaji PPPK BPS 2023 tertinggi Rp 10.000.000 dan terendah Rp 6.100.000.
Saat ini BPS membuka pendaftaran PPPK BPS 2023 di https://sscasn.bkn.go.id hingga 9 Oktober 2023.
Melalui Pengumuman BPS No. B-782/02300/KP.111/09/2023, PPPK BPS 2023 dapat melihat syarat pendaftarannya.
Pelamar PPPK Teknis 2023 terhitung hingga Selasa (3/10/2023) ada 433.887 orang.
Baca juga: Jumlah Pendaftar PPPK Guru 2023 Capai 338.349, padahal Kuotanya 296.059
1. Ahli Pertama - Analis Hukum: Rp 7.500.000-Rp 10.000.000
2. Ahli Pertama - Arsiparis: Rp 7.500.000-Rp 10.000.000
3. Terampil - Arsiparis: Rp 6.100.000-Rp 8.300.000
4. Terampil - Pranata Komputer: Rp 6.100.000-Rp 8.300.000
5. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur: Rp 6.100.000-Rp 8.300.000.
Baca juga: Contoh Soal PPPK Guru 2023 Kompetensi Teknis: Manajerial, Sosio-Kultural, dan Wawancara
Jenis Formasi
1. Formasi umum
2. Formasi umum disabilitas
3. Formasi khusus:
- Eks THK-II BPS yang terdaftar di database BKN
- Tenaga non-ASN BPS yang saat ini bekerja di BPS dan memiliki pengalam kerja minimal 2 tahun secara terus menerus di BPS.
Baca juga: Contoh Surat Keterangan Pengalaman Kerja untuk Daftar PPPK 2023
Syarat Umum
1. WNI
2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 53 tahun
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan instansi pemerintah
8. Memiliki pengalaman bekerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang yang relevan, yaitu:
a. Ahli Pertama - Analis Hukum pernah bekerja di bidang hukum;
b. Ahli Pertama - Arsiparis dan Terampil - Arsiparis pernah bekerja di bidang pengelolaan kearsipan dan administrasi perkantoran;
c. Terampil - Pranata Komputer pernah bekerja di bidang IT;
d. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur pernah bekerja di bidang kepegawaian/sumber daya manusia.
9. Tidak memiliki ketergantunga/mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
10. Berkelakuan baik
11. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik di anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
12. Kualifikasi pendidikan:
a. Lulusan PTN/PTS di dalam/luar negeri minimal IPK 2,50 skala 4,00
b. Memiliki ijazah asli dan transkrip nilai dari PTN/PTS
c. Bagi lulusan luar negeri wajib memperoleh:
- SK Penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbud
- Transkrip nilai asli dan SK hasil konversi nilai IPK dari Kemendikbud
13. Pelamar Penyandang Disabilitas wajib melengkapi syarat berikut ini:
a. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
b. Memiliki dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
c. Membuat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPPK 2023