Komisi II DPR Bakal Revisi UU Pemerintahan Daerah
Saat ini, kata Guspardi, Komisi II DPR RI memang tengah mengupayakan perevisian terhadap UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI akan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Demikian disampaikan anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus, usai menerima audiensi dari DPRD Kota Bontang dan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara terkait hak dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
"Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) itu kami juga mendengarkan aspirasi-aspirasi terkait kewenangan pemerintah daerah yang kini sudah banyak beralih ke pemerintah pusat," kata Guspardi, kepada wartawan Rabu (4/10/2023).
Legislator dapil Sumatera Barat 2 ini menegaskan terkait aspirasi yang disampaikan ini juga telah banyak pula disampaikan oleh kawan kawan DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi yang datang silih berganti datang ke DPR RI.
Saat ini, kata Guspardi, Komisi II DPR RI memang tengah mengupayakan perevisian terhadap UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang merupakan hak inisiatif dari Komisi II DPR.
"Dan usulan revisi itu sudah disampaikan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan dan sudah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas)," ujarnya.
Sebab itu, Guspardi berharap dalam waktu dekat Komisi II DPR RI sudah bisa melakukan pembahasan terhadap revisi Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal itu bertujuan agar masalah yang kerap terjadi di daerah bisa teratasi lewat revisi UU Pemerintah Daerah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.