Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebagai Pendidikan Formal, Pesantren Didorong Punya Standar Mutu Universal

Sampai saat ini belum ada sistem penjaminan mutu yang diberlakukan untuk semua pesantren di Indonesia.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Erik S
zoom-in Sebagai Pendidikan Formal, Pesantren Didorong Punya Standar Mutu Universal
Istimewa
Acara Sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di PP Hamalatul Qur'an al-Falakiyah Pagentongan, Loji, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pondok pesantren kini telah diakui sebagai pendidikan formal.

Diketahui, berdasar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren, pemerintah Indonesia telah mengakui pendidikan khas pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan Indonesia.

Karena itu, harus memiliki standar mutu yang baku untuk dapat berdiri sebagai lembaga pendidikan formal.

Baca juga: Anies Ungkap Punya Kedekatan dengan Pondok Pesantren Al-Anwar Sarang Rembang

Namun sayangnya sampai saat ini belum ada sistem penjaminan mutu yang diberlakukan untuk semua pesantren di Indonesia. 

Hal ini disampaikan dalam acara Sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di PP Hamalatul Qur'an al-Falakiyah Pagentongan, Loji, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/10/2023).

Anggota Majelis Masyayikh Badriyah Fayumi mengatakan, sudah saatnya pesantren mengadaptasi standar mutu terpadu agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Berita Rekomendasi

 "Dengan pengakuan pemerintah secara penuh, berarti pesantren memiliki tanggung jawab untuk menjaga kualitas agar tidak mengecewakan publik," kata pengasuh pesantren Darul Qur’an Wa al-Hadits, Pondok Gede, Bekasi ini.
Menurutnya, pesantren telah menjadi pusat transmisi ilmu-ilmu keislaman serta menjadi basis peradaban dan kebudayaan bangsa Indonesia. 

Pesantren kini memiliki akses lebih luas terkait peluang kerja yang luas di perusahaan-perusahaan dan instansi lain di Indonesia.
Setelah sebelumnya, selama ratusan tahun pesantren tidak dianggap sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. 

Ditambahkan Anggota Majelis Masyayikh lain, KH. Tgk. Faisal M Ali, mekanisme penjaminan mutu yang akan dilakukan pesantren adalah harus membentuk Dewan Masyayikh. 

Baca juga: Silaturahmi ke Pondok Pesantren Darul Muttaqien Al-Islamiyah, Ustaz Ini Jelaskan Akronim Nama Anies

Kemudian Dewan Masyayikh ini bersama Majelis Masyayikh merumuskan kebijakan untuk meningkatkan mutu pesantren dalam berbagai segi.

Majelis Masyayikh berposisi sebagai lembaga penjamin mutu di tingkat pusat yang memfasilitasi pesantren di seluruh Indonesia.

Sementara Dewan Masyayikh di level satuan lembaga akan menjadi implementor penjaminan mutu di lingkup instutusi pendidikan.

“Dewan Masyayikh bukanlah lembaga di luar pesantren, melainkan lembaga penjaminan internal yang ada di dalam pesantren itu sendiri. Dewan Masyayikh ini memiliki anggota yang diakui oleh Majelis Masyayikh,” kata pengasuh pesantren Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Sibreh, Aceh Besar ini.

Baca juga: Kemendikbud: Program Pendidikan Kesetaraan Telah Bantu Masyarakat Mengakses Pendidikan Formal

Dengan adanya standar baku mutu universal, diharapkan pesantren di seluruh Indonesia dapat terus meningkatkan mutu pendidikan dan tetap menjaga kekhasan serta keunggulan yang dimiliki masing-masing pesantren. 

Selain itu pesantren juga akan semakin diakui sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Hal ini akan mengukuhkan kontribusi pesantren dalam mencetak generasi penerus yang berkarakter dan memiliki keilmuan yang baik. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas