Sidang Korupsi Proyek BTS Kominfo Ungkap Ada Grup WhatsApp 'Tim Pencari Rezeki'
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo mengungkapkan adanya grup whatsapp yang diberi nama Tim Pencari Rezeki.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo mengungkapkan adanya grup WhatsApp yang diberi nama Tim Pencari Rezeki.
Grup tersebut berisi akademisi pada lembaga Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).
Termasuk di antaranya, sang ketua, Mohammad Amar Khoerul Umam dan terdakwa Yohan Suryanto.
"Saudara masih ingat bahwa saudara pernah membuat grup bersama Pak Yohan, nama grupnya adalah grup Tim Pencari Rezeki, ingat?" tanya penasihat hukum Yohan Suryanto, Benny Daga dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
"Ingat," jawab Amar.
Baca juga: Keberadaan Perantara Saweran Proyek BTS Kominfo ke Komisi I DPR dan BPK Misterius
Di dalam grup tersebut, ada percakapan mengenai pencatutan nama-nama tenaga ahli yang diduga digunakan dalam kajian proyek pengadaan tower BTS Kominfo.
Pencatutan itu dilakukan atas nama tenaga ahli yang sebelumnya telah terungkap dalam dakwaan, yakni: Kalamullah Ramli (Tenaga Ahli Telekomunikasi), Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Jaringan), I Ketut Suyasa (Tenaga Ahli Elektrikal), I Nyoman Sujana (Tenaga Ahli Elektrikal), Ruki Harwahyu (Tenaga Ahli Transmisi), Muhammad Salman (Tanaga Ahli Transmisi), Oske Rudiyanto (Tenaga Ahli Tower), AA Kompiyang Karmana Putra (Tenaga Ahli RF Planning), I Made Sudrajat Jaya Diwangsam (Tenaga Ahli RF Planning), dan I Made Wardhani (Tenaga Ahli Ekonomi).
"Di tanggal 22 Juli itu tertulis Pak Amar PPST, Iya kita siasati dengan nama TA-nya saja, Pak Yohan. Paling kita gunakan nama-nama kawan kita, Pak Yohan: Pak Made, Pak Ketut, Pak Kompiyang dan kawan kawan," kata Benny Daga membacakan isi pesan Amar di grup Tim Pencari Rezeki.
Baca juga: Dapat Ancaman dan Teror, Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Diminta Lapor ke Kejaksaan
Namun Amar sebagai Kepala HUDEV UI membantah dirinya mengusulkan tenaga ahli untuk namanya dicatut dalam kajian proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Sebab, dirinya tidak merasa mengenal para tenaga ahli tersebut.
"Logikanya begini pak, bagiaman saya mengusulkan nama-nama itu sedangkan mereka saja tidak mengenal saya. Kalaupun saya menyebutkan nama mereka, maka yang pertama kali menyampaikan nama-nama itu adalah orang-orang yang mengenalnya, Pak Yohan," kata Amar.
Pernyataan Amar ini disampaikan dalam persidangan lanjutan atas terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Dalam kasus BTS ini sendiri sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.
Lalu seiring perkembangan proses persidangan, ada empat tersangka yang telah ditetapkan, yakni: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan; Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan; dan Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang.
Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.
Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.
Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara yang dijerat perintangan proses hukum dikenakan Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.