Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus Nasdem Sindir Mahfud MD Sudah Seperti Juru Bicara KPK

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni kaget Mahfud MD sudah seperti juru bicara KPK.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Politikus Nasdem Sindir Mahfud MD Sudah Seperti Juru Bicara KPK
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Ketua MK Anwar Usman saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyebut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah menjadi tersangka mendapat reaksi dari politikus Partai Nasdem.

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni kaget Mahfud MD sudah seperti juru bicara KPK.

"Kaget kalau Pak Mahfud mengomentari hal demikian, bahwa sudah tersangka. Sejak kapan Menko jadi Jubir KPK? Agak kaget sih," kata Sahroni di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Diketahui, Mentan SYL saat ini terjerat kasus korupsi di Kementerian Pertanian dan perkaranya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sahroni mengatakan harusnya yang menyampaikan penetapan SYL sebagai tersangka adalah kewenangan KPK.

"Saya agak kaget ya kalau Pak Mahfud tiba-tiba jadi Jubir KPK, sedangkan sebenarnya kan KPK yang harus jawab resmi," ujar Sahroni.

Baca juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Menghadap Jokowi di Istana Kamis Ini Usai Bertemu Surya Paloh

Berita Rekomendasi

Menurut Sahroni hingga kini KPK belum menyampaikan pernyataan secara resmi soal status SYL dalam dugaan korupsi di Kementan.

"Tapi kan selama ini KPK belum memberikan statement resmi apakah yang bersangkutan tersangka atau tidak," ucapnya.

"Kan biasanya KPK kalau mau umumin resmi kan orangnya langsung ditahan biasanya, tapi ini kan belum," sambung Sahroni.

KPK diketahui tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Mentan Syahrul Yasin Limpo juga dikabarkan menjadi satu dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) kasus ini.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.

Tak hanya itu, tim penyidik turut menemukan 12 pucuk senjata api dari rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Teranyar, tim penyidik juga menggeledah kediaman pribadi SYL di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada hari ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas