Syarat dan Tahapan Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan RI, Dibuka hingga 15 Oktober 2023
Komisi Kejaksaan RI buka seleksi calon anggota untuk masa jabatan tahun 2023-2027 dari unsur masyarakat, berikut persyaratannya.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI) membuka pendaftaran seleksi calon anggota untuk masa jabatan tahun 2023-2027 dari unsur masyarakat.
Pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Kejaksaan RI masih dibuka hingga 15 Oktober 2023.
Proses pendaftaran seleksi ini dilakukan secara online dengan mengirimkan sejumlah dokumen melalui email panselkomjakri@polkam.go.id.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi pendaftar calon anggota Komisi Kejaksaan RI adalah memiliki pengalaman di bidang hukum selama minimal 15 tahun.
Usia pendaftar seleksi calon anggota Komisi Kejaksaan RI yakni 40-65 tahun.
Selengkapnya, berikut ini persyaratan pendaftar dan dokumen yang perlu dikirim untuk mengikuti seleksi calon anggota Komisi Kejaksaan RI:
Baca juga: Syarat CPNS Kejaksaan 2023 Ahli Pertama Jaksa untuk Pelamar Umum dan Khusus
Syarat Pendaftar Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan RI
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat proses pemilihan;
4. Mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 tahun;
5. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
6. Sehat jasmani dan rohani;
7. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak kejahatan;