KPK Periksa I Nyoman Darmanta Terkait Kasus Korupsi di Kemnaker
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta pada hari ini Jumat (6/10/2023).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta pada hari ini.
Darmanta diketahui adalah satu di antara tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia di Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun, pada hari ini Darmanta diperiksa kapasitasnya sebagai saksi.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi I Nyoman Darmanta (PNS Kemenaker)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
Selain Darmanta, tim penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni Lukmanul Khakim (swasta), Roostiawati (pensiunan PNS), dan Nur Faizin (wiraswasta).
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini tetapi belum mengumumkannya secara resmi kepada publik.
Mereka ialah Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).
Sementara Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)--sekarang jadi Menaker.
Saat ini Reyna merupakan kader dan bakal calon anggota DPR RI dari PKB.
Tim penyidik KPK pun sudah memeriksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pada Kamis (7/9/2023).
Saat itu, penyidik mendalami pengetahuan Cak Imin yang pada saat itu menyetujui pengadaan sistem alat proteksi TKI di Kemnaker pada tahun 2012.
"Muhaimin Iskandar (mantan Menteri Kemenakertrans), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/9/2023).
"Selain itu dikonfirmasi juga mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam menindaklanjuti pelaksanaan proyek dimaksud," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.