Jokowi Tak Mau Dituduh Intervensi karena Komentari Kasus SYL dan Pimpinan KPK Lebih Awal
Presiden Jokowi tak mau mengomentari mengenai permasalahan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan KPK lebih awal karena enggan dituduh intervensi.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih enggan mengomentari mengenai permasalahan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, muncul kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) tersebut.
Sehingga, banyak pemberitaan mengenai desakan agar pimpinan KPK dinonaktifkan.
Dalam hal ini, Presiden Jokowi pun mengaku belum mengetahui secara detail bagaimana permasalahan yang terjadi.
Sehingga, ia tak mau memberikan komentar terlebih dahulu karena takut dianggap mengintervensi.
"Saya belum tahu permasalahannya secara detail, saya mendapatkan informasi secara detail. Karena masalahnya masih simpang siur seperti ini," kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (7/10/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Dan saya kalau berkomentar nanti ada yang bilang mengintervensi. Jadi saya ini masih mencari informasi-informasi sebetulnya kasus ini seperti apa," katanya.
Baca juga: Foto Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo Diselidiki Polda Metro Jaya
Terkait dengan permasalahan ini, Presiden Jokowi lebih memilih menunggu hingga mendapat informasi yang lengkap.
"Tapi itu emang adalah urusan penegakan hukum. Jangan sampai kalau saya mengomentari lebih awal, banyak yang menyampaikan intervensi. Saya juga nggak mau dikatakan seperti itu," ujarnya.
"Jadi, saya menunggu informasi yang detail mengenai peristiwa ini," pungkas Presiden Jokowi.
Sebelumnya, SYL sedang disorot lantaran diduga dalam kasus tindak pidana korupsi belakangan ini.
Namun, ada kasus lain yang menyeret nama SYL selain dugaan korupsi yang sedang disidik KPK, yakni terkait dugaan pemerasan.
Dikutip dari Wartakotalive.com, saat ini, Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah menyelidi dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan Pimpinan KPK.
Saat ini, beredar surat pemeriksaan bernomor B/10339/VIII/Res.3.3./2023/Ditreskrimsus yang berisikan pemanggilan terhadap sopir Menteri Pertanian bernama Heri.
Kasus yang dimaksud dalam surat panggilan tersebut adalah mengenai penanganan perkara di Kementan pada 2021.
Di mana, Heri diminta untuk datang pada 28 Agustus 2023 ke ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pukul 09.30 WIB.
Terkait hal ini, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, tak memberikan komentar.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait surat pemeriksaan terhadap sopir SYL tersebut.
Kata Polri soal Kasus SYL dan Pimpinan KPK
Terkait polemik SYL dengan pimpinan KPK itu, hingga kini, pihak kepolisian belum bisa membeberkan jumlah materi atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK terhadap SYL.
Demikian disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Sabtu.
“Jadi untuk materi penyidikan nantinya, mohon maaf kami belum bisa share kepada rekan-rekan sekalian,” ujar Ade.
Ade pun menegaskan timnya bakal melakukan proses penyidikan secara profesional dan berkeadilan.
Baca juga: Ini Sudut GOR Tangki Diduga Tempat Berbincang Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo
“Kami pastikan proses penyidikan dalam rangka penegakan hukum yang akan dilakukan oleh tim penyidik akan berjalan secara profesional, akuntabel, transparansi, berkeadilan,” tuturnya.
Sebagai informasi, status perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Ade menjelaskan, dinaikkannya status perkara didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober 2023.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," jelasnya.
Selain itu, total sudah ada enam saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut.
Mereka adalah SYL beserta ajudan dan sopirnya.
Saat ini, pihak kepolisian juga telah menyiapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka.
Yakni, Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian) (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)