Polda Metro Periksa Kapolrestabes Semarang soal Dugaan Pimpinan KPK Peras Eks Mentan SYL
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, diperiksa Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK.
Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus ini, satu di antaranya Kombes Irwan.
Kombes Irwan sebelumnya diperiksa saat kasus ini masih pada tahap penyelidikan.
"Benar, (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri, Minggu (8/10/2023) dikutip dari Kompas.com.
Polda Metro Jaya belum merinci maksud pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kombes Irwan.
Namun penyidik bakal kembali mengklarifikasi Kombes Irwan sebagai saksi, mengingat kasus dugaan pemerasan ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Bantahan Firli Bahuri Disebut Peras SYL dan Beredarnya Foto di Lapangan Bulu Tangkis
"Setelah tahap sidik ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ujar Ade.
Diketahui, status perkara ini telah naik ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2023.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Ade, Sabtu (6/10/2023).
Namun, pihak kepolisian belum bisa membeberkan jumlah materi atau uang dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
"Jadi untuk materi penyidikan nantinya, mohon maaf kami belum bisa share kepada rekan-rekan sekalian," ujarnya.
Ia menegaskan timnya bakal melakukan proses penyidikan secara profesional dan berkeadilan.
Foto Firli dan SYL Bakal Jadi Materi Penyidikan
Foto yang menunjukkan pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan SYL akan jadi materi penyidikan oleh pihak kepolisian.
Ade menjelaskan, foto tersebut nantinya akan didalami lebih lanjut di tahap penyidikan.
"Foto yang beredar seputar pertemuan yang terjadi juga telah direkomendasikan dalam pelaksanaan gelar perkara" ujar Ade.
"(Foto) ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari bukti nya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi," lanjutnya.
Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Adi Suhendi) (Kompas.com/Rizki Syahrial)