Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Posisi e-Meterai yang Benar pada Berkas CPNS dan PPPK 2023

Simak panduan posisi e-Meterai yang benar pada berkas pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Lengkap dengan cara beli dan pembubuhannya.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Posisi e-Meterai yang Benar pada Berkas CPNS dan PPPK 2023
YouTube #ASNPelayanPublik
Posisi e-Meterai yang benar pada berkas pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Dilengkapi dengan cara beli dan pembubuhannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut panduan mengenai posisi atau letak e-Meterai yang benar pada berkas pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mewajibkan adanya pembubuhan e-Meterai pada sejumlah dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Utamanya, e-Meterai dapat dibubuhkan untuk berkas surat lamaran dan surat pernyataan CPNS dan PPPK 2023.

Peserta dapat melakukan pembelian dan pembubuhan e-Meterai melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ saat proses pendaftaran.

Sebagai informasi, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib diperhatikan oleh peserta saat membubuhkan e-Meterai pada berkas CPNS dan PPPK 2023.

Hal utama yang perlu diperhatikan peserta yakni posisi penempatan e-Meterai tersebut.

Baca juga: Solusi Jika Gagal Membubuhkan E-Meterai di Meteraonline.id

Adapun ketentuan pembubuhan e-Meterai pada dokumen CPNS dan PPPK 2023 yakni sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

Ketentuan Pembubuhan e-Meterai

1. Pembelian e-Meterai dapat dilakukan melalui laman https://meterai-elektronik.com/

2. e-Meterai yang dibubuhkan dalam dokumen senilai Rp 10.000 dan telah terverifikasi

3. Posisi e-Meterai tidak boleh bertumpukan dengan tandatangan peserta.

4. Sehingga, posisi e-Meterai berada di samping sebelah kiri tandatangan peserta.

5. e-Meterai dan tanda tangan harus dapat teridentifikasi dengan jelas.

Cara membubuhkan tanda tangan di e-meterai
Cara membubuhkan tanda tangan dan posisi e-meterai (TikTok/@c.irwan10)

Baca juga: Gagal Membubuhkan E-Meterai CPNS, Apakah Harus Beli Lagi? Ini Solusinya

Cara Membuat Akun e-Meterai

1. Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login;

2. Apabila telah memiliki akun dapat login dengan menggunakan NIK dan Password yang telah didaftarkan;

3. Klik 'Masuk';

4. Isi data diri yang dibutuhkan dengan lengkap dan benar, lalu klik 'Selanjutnya';

5. Pilih Jenis Seleksi dan klik 'Selanjutnya';

6. Isi formasi dengan memilih Instansi, Pendidikan, lokasi dan Jabatan Formasi yang akan dilamar;

7. Masukkan Captcha lalu klik 'Selanjutnya';

8. Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar dan klik 'Selanjutnya';

9. Unggah dokumen, pastikan dokumen yang diunggah telah sesuai dengan ketentuan;

10. Klik 'Cek Akun e-Meterai';

11. Untuk mendaftar akun e-Meterai klik 'Registrasi e-Meterai';

12. Isi email, buat password dan konfirmasi password yang sama untuk konfirmasi akun

13. Klik 'Submit';

14. Buka kotak masuk email untuk melakukan aktivasi akun.

Baca juga: Cara Tanda Tangan di e-Meterai yang Benar untuk Daftar CPNS PPPK 2023

Setelah proses aktivasi akun berhasil, calon peserta dapat melanjutkan ke tahap pembelian e-Meterai dengan cara sebagai berikut:

Cara Beli e-Meterai untuk Daftar CPNS 2023

e-Meterai di SSCASN untuk CPNS 2023
Laman meterai-elektronik.com untuk beli dan tambahkan e-Materai pada berkas CPNS 2023.

1. Setelah aktivasi aku, peserta akan diarahkan ke laman https://meterai-elektronik.com/;

2. Login akun menggunakan email dan password yang telah didaftarkan;

3. Masukkan Captcha dan klik 'Login';

4. Lakukan pembelian dengan klik menu 'Pembelian';

5. Isi jumlah e-Meterai yang dibutuhkan lalu klik 'Bayar';

6. Lakukan proses pembayaran dengan metode pembayaran yang dipilih.

Baca juga: Cara Cek e-Meterai pada Aplikasi Peruri atau Laman verification.peruri.co.id

Cara Pembubuhan e-Meterai pada Berkas Pendaftaran CPNS 2023

1. Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login;

2. Klik 'Cek Akun e-Meterai';

3. Login akun menggunakan email dan password yang telah didaftarkan;

4. Masukkan Captcha dan klik 'Login';

5. Klik 'Unggah' pada menu unggah dokumen;

6. Klik Unggah PDF yang belum ada e-Meterai;

7. Klik Pilih PDF yang sudah ditandatangani dan siap untuk dibubuhkan e-Meterai;

8. Pilih dokumen dan klik 'Open';

9. Posisikan e-Meterai dan letakkan di sebelah tandatangan;

10. Klik 'Unggah e-Meterai'.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas