Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Gugat Praperadilan KPK Atas Status Tersangka

Karen Agustiawan menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas status tersangkanya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Gugat Praperadilan KPK Atas Status Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK menahan Karen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas status tersangkanya.

KPK telah menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2021.

Dia disebut telah merugikan keuangan negara sekira 140 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 2,1 triliun.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dikutip pada Senin (9/10/2023).

Berdasarkan SIPP PN Jaksel, gugatan itu sudah didaftarkan pada Jumat (6/10/2023).

Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tersandung Kasus, Ini Pandangan Pengamat Tentang Sosoknya

Duduk sebagai pihak tergugat yaitu KPK.

Berita Rekomendasi

Adapun nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Sidang pertama 16 Oktober 2023," tulis keterangan SIPP PN Jaksel.

Respons KPK

Lembaga antirasuah menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan Karen Agustiawan.

Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan penetapan tersangka terhadap Karen sudah sesuai alat bukti yang dinilai cukup.

Penetapan status tersangka Karen Agustiawan juga disebut sudah sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK.

"Sebagai pemahaman bersama, praperadilan bukan tempat uji substansi perkara, karena hal itu silakan nanti di Pengadilan Tipikor," kata Ali dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas