Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Johanis Tanak: Kalau Polisi Tetapkan Pimpinan KPK Tersangka Berarti 5 Komisioner Ikut Tersangka

Tanak meminta penyidik Polda Metro Jaya mesti cermat dalam menganangi perkara pidana sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Johanis Tanak: Kalau Polisi Tetapkan Pimpinan KPK Tersangka Berarti 5 Komisioner Ikut Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK, Firli Bahuri (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kedua kanan), Nurul Ghufron (kanan), dan Johanis Tanak (kiri) memberikan keterangan dalam konferensi pers Capaian dan Kinerja KPK Tahun 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022). 

Saat ditanya sosok terlapor dalam kasus ini, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tidak menjawab gamblang.

Dia menegaskan pelapor yang ada dalam pengaduan masyarakat di Polda Metro Jaya hanya mencantumkan pimpinan KPK.

"Dari Dumas atau pengaduan masyarakat yang kami terima di tanggal 12 Agustus 2023, di situ disebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Ade Safri kepada wartawan, Minggu (8/10/2023).

Ade Safri mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami kasus yang ada, termasuk bukti atas laporan tersebut.

Nantinya, lanjut dia, barang bukti tersebut akan membuat terang kasus sekaligus menemukan tersangka dugaan pemerasan.

"Ini yang akan menjadi materi penyidikan yang akan kami lakukan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mencari dan menemukan bukti. Yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan sekaligus menemukan tersangkanya," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas