Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Johanis Tanak: Kalau Polisi Tetapkan Pimpinan KPK Tersangka Berarti 5 Komisioner Ikut Tersangka

Tanak meminta penyidik Polda Metro Jaya mesti cermat dalam menganangi perkara pidana sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Johanis Tanak: Kalau Polisi Tetapkan Pimpinan KPK Tersangka Berarti 5 Komisioner Ikut Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK, Firli Bahuri (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kedua kanan), Nurul Ghufron (kanan), dan Johanis Tanak (kiri) memberikan keterangan dalam konferensi pers Capaian dan Kinerja KPK Tahun 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mewanti-wanti Polda Metro Jaya terkait pengusutan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.

Polda Metro Jaya diketahui telah meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Mereka sedang melengkapi alat bukti untuk mencari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tanak mengingatkan bahwa KPK memiliki 5 pimpinan.

Apabila salah satunya dijadikan sebagai tersangka maka 4 komisioner lainnya juga berstatus tersangka.

"Yang perlu dipahami dengan baik bahwa pimpinan di KPK itu ada 5 orang, kalau kemudian penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka tipikor (tindak pidana korupsi) berarti 5 orang pimpinan KPK tersangka tipikor," kata Tanak dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).

Baca juga: Dewas KPK Masih Pelajari Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Temui Syahrul Yasin Limpo

Berita Rekomendasi

Tanak meminta penyidik Polda Metro Jaya mesti cermat dalam menganangi perkara pidana sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP.

Dia juga meminta penyidik Polda Metro Jaya tidak gegabah dalam menyikapi suatu permasalahan hukum.

"KPK tidak akan terganggu dalam menangani seluruh proses hukum penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. KPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa ada pengecualiannya," ujar Tanak.

Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo ke tahap penyidikan.

Namun belum diketahui siapa pimpinan KPK yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Sebagaimana diketahui pimpinan KPK terdiri dari lima orang.

Mereka terdiri dari Ketua KPK Firli Bahuri dan empat orang wakil ketua, yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

Saat ditanya sosok terlapor dalam kasus ini, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tidak menjawab gamblang.

Dia menegaskan pelapor yang ada dalam pengaduan masyarakat di Polda Metro Jaya hanya mencantumkan pimpinan KPK.

"Dari Dumas atau pengaduan masyarakat yang kami terima di tanggal 12 Agustus 2023, di situ disebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Ade Safri kepada wartawan, Minggu (8/10/2023).

Ade Safri mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami kasus yang ada, termasuk bukti atas laporan tersebut.

Nantinya, lanjut dia, barang bukti tersebut akan membuat terang kasus sekaligus menemukan tersangka dugaan pemerasan.

"Ini yang akan menjadi materi penyidikan yang akan kami lakukan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mencari dan menemukan bukti. Yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan sekaligus menemukan tersangkanya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas