KPAI Catat 2.355 Kasus Kekerasan Terhadap Anak Selama Tahun 2023
Menurut Aris, seluruh pihak terkait harus memberikan perhatian khusus terhadap peningkatan laporan kekerasan terhadap anak ini.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat terdapat ada 2.355 laporan kasus pelanggaran terhadap perlindungan anak yang masuk hingga Agustus 2023.
Komisioner KPAI Klaster Pendidikan, Aris Adi Leksono, mengungkapkan terdapat sejumlah laporan kasus kekerasan terhadap anak yang masuk ke KPAI.
Baca juga: KPAI: Kasus Kekerasan Anak di Indonesia Paling Banyak di Asia Tenggara
"Anak sebagai korban bullying/perundungan 87 kasus, anak korban pemenuhan fasilitas pendidikan 27 kasus, anak korban kebijakan pendidikan 24 kasus, anak korban kekerasan fisik dan atau psikis, 236 kasus," ujar Aris dalam konferensi pers di kantor KPAI, Jakarta, Senin (9/10/2023).
Kasus yang paling banyak adalah, kekerasan seksual terhadap anak dengan 487 kasus.
Aris mengatakan kasus ini terus mengalami peningkatan setiap bulannya.
Menurut Aris, seluruh pihak terkait harus memberikan perhatian khusus terhadap peningkatan laporan kekerasan terhadap anak ini.
Baca juga: KemenPPPA Catat Pelaporan Kekerasan Anak Mengalami Peningkatan, Kekerasan Seksual Capai 6.316 Kasus
"Data ini cenderung naik setiap bulannya, sehingga perlu mendapatkan perhatian bersama untuk menekan penurunan angka kekerasan anak, khususnya di lingkungan satuan pendidikan," ucap Aris.
Dirinya menyoroti kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan.
Sedianya, menurut Aris, lingkungan pendidikan harusnya aman dari segala kekerasan.
"Lingkungan pendidikan harus aman dan nyaman untuk anak, sehingga tumbuh kembang anak dapat maksimal," pungkas Aris.
Semua pihak, kata Aris, harus turun tangan mengatasi situasi darurat kekerasan pada satuan pendidikan ini.