Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lukas Enembe Masih Jalani Perawatan di RSPAD, Sidang Pembacaan Vonis Hari Ini Ditunda

Lukas Enembe tidak akan mengikuti persidangan hari ini dikarenakan dia masih menjalani perawatan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Lukas Enembe Masih Jalani Perawatan di RSPAD, Sidang Pembacaan Vonis Hari Ini Ditunda
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Lukas Enembe tidak akan mengikuti persidangan hari ini dikarenakan dia masih menjalani perawatan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Foto tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang vonis atas perkara dugaan suap dan gratifikasi hari ini Senin (9/10/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sidang rencananya digelar sekira pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Bantah Lakukan Suap dan Gratifikasi, Lukas Enembe: Saya Gubernur Papua yang Clean and Clear

"Senin 9 Oktober 2023. Agenda untuk putusan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus yang diakses pada Senin (9/10/2023).

Namun, dikabarkan Lukas Enembe tidak akan mengikuti persidangan hari ini dikarenakan dia masih menjalani perawatan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Untuk itu, majelis hakim akan menunda pembacaan putusan Lukas Enembe pada hari ini.

"Jadwal sidang hari ini sesuai penundaan oleh majelis hakim," kata Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi, Senin (9/10/2023).

Berita Rekomendasi

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut Lukas Enembe agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

JPU KPK menuntut majelis hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Minta Maaf Sering Marah, Lukas Enembe: Pertanyaan Jaksa Buat Emosi Saya Tak Terkontrol

Hal ini sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Jaksa KPK meyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

Lukas Enembe juga dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas