Penyebab Pelamar Gagal dalam Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023, Ini Jadwal Seleksinya
Inilah penyebab-penyebab peserta dinyatakan gagal dalam tahap seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023, jangan sampai peserta melakukan kesalahan ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak penyebab peserta dinyatakan gagal saat tahap seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023.
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 segera ditutup Senin (9/10/2023).
Berdasarkan informasi resmi dari Instagram @bkngoidofficial, pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan segera ditutup pada hari ini (9/10/2023) pada pukul 23.59 WIB.
Panitia CPNS dan PPPK 2923 kemudian melakukan seleksi administrasi terlebih dahulu.
Nantinya hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023, akan segera disampaikan pada 13-16 Oktober 2023.
Peserta yang lolos, dapat melanjutnya ke tahap seleksi berikutnya.
Sedangkan untuk peserta yang dinyatakan gagal atau tidak lolos, masih bisa melakukan sanggahan.
Baca juga: Kapan Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2023? Catat Tanggalnya dari Jadwal BKN
Penyebab Peserta Gagal dalam Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023, Mengutip dari laman sscasn.bkn.go.id
- Data peserta tidak sesuai atau tidak ditemukan di laman akun SSCASN 2023.
- Penulisan data seperti nama dan alamat tidak tepat.
- Terdapat kesalahan dalam mengunggah dokumen persyaratan.
- Dokumen persyaratan yang diunggah tidak sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan.
- Batas usia pendaftaran melebihi dari batas yang disyaratkan.
- Ada kekurangan dokumen persyaratan yang dibutuhkan saat melamar pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Baca juga: Instansi CPNS 2023 yang Paling Banyak Diminati: Kemenkumham dan Kejagung RI Capai 152 Ribu Pendaftar
Cara Ajukan Sanggahan
- Pertama login ke https://sscasn.bkn.go.id/
- Kemudian login dengan NIK dan password
- Peserta pendaftaran kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah dan mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung
- Pelamar melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.
- Alasan sanggah harus sesuai dengan syarat pendaftarannya.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Ditutup Hari Ini: Simak Tata Cara Buat Akun SSCASN hingga Syarat-syaratnya
Masa sanggah ini merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023.
Sanggahan nantinya akan diverifikasi kembali dengan kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi.
Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi diumumkan.
Sanggahan akan diterima jika dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi.
Baca juga: Cara Resume Pendaftaran CPNS PPPK 2023, Terakhir Hari Ini Pukul 23.59 WIB
Jadwal Seleksi CPNS 2023
- Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
- Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023 Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023
- Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
- Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 30 Oktober-2 November 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 3-6 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 7-16 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 14-17 November 2023
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 18-20 November 2023
- Masa sanggah: 21-23 November 2023
- Jawab sanggah: 21-25 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 24-28 November 2023
- Pengumuman pascasanggah: 25-30 November 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 1-20 Desember 2023
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 1-3 Desember 2023
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 4-6 Desember 2023
- Penarikan data final: 7-8 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9-10 Desember 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 11-13 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14-20 Desember 2023
- Integrasi nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023-2 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan: 3-10 Januari 2024
- Masa sanggah: 11-13 Januari 2024
- Jawab sanggah: 11-17 Januari 2024
- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 13-18 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan pascasanggah: 14-20 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari-19 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari-20 Maret 2024.
Baca juga: Hari Terakhir Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Ini Tahapan Selanjutnya
Jadwal Seleksi PPPK 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
- Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
- Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023
- Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 3-6 November 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 8 November-2 Desember 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 November-4 Desember 2023
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 28 November-7 Desember 2023
- Pengumuman kelulusan: 4-13 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024
- Usul penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)