Ahli Sentil Kubu Terdakwa Kasus BTS Kominfo Soal TPPU: Kalau Bukan Hasil Kejahatan, Buktikan Saja
Ahli dari PPATK pun mengungkapkan soal TPPU dalam kasus BTS Kominfo bahwa semua itu bergantung pada asal-muasal uang yang dikumpulkan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ardhian Dwi Yoenanto dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo menyentil tim penasihat hukum terdakwa mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam persidangan Selasa (10/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Ardhian dimintai keterangannya sebagai seseorang ahli di bidang TPPU.
Saat giliran tim penasihat hukum terdakwa mengajukan pertanyaan dengan ilustrasi kasus yang sama peristiwa korupsi BTS, Ardhian menjawab agar pihak terdakwa membuktikan saja bahwa apa yang telah dilakukan bukanlah tindak pidana asal alias predicate crime.
"Bagaimana semisalnya orang yang mempunyai pekerjaan atau project, yang mempunyai uang tidak pernah didakwa ada perbuatan dia sebagai predicate crime. Tetapi ketika dia memberikan uang kepada orang lain dan orang lain ini digunakan untuk membayar kepentingan kepentingan orang lain, ini didakwa melakukan predicate crime dan sekaligus melakukan pencucian uang?" tanya Maqdir Ismail, penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan dan Galumbang Menak.
"Buktikan saja kalau itu bukan predicate crime sehingga itu bukan proceed of crime (hasil kejahatan)," jawab Ardhian.
Baca juga: Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo, Terungkap Adanya Penyerahan Uang Berkedok Bingkisan
Selain itu, penasihat hukum juga menyinggung mengenai uang yang dikumpulkan kliennya.
Pertanyaan diajukan penasihat hukum kepada ahli dengan mengilustrasikan kliennya sebagai tukang penarik uang dan juru bayar dalam sebuah proyek.
Ahli dari PPATK pun mengungkapkan bahwa semua itu bergantung pada asal-muasal uang yang dikumpulkan.
Jika uang tersebut bukan hasil kejahatan, maka tidak ada yang mesti dipermasalahkan.
"Seseorang yang mempunyai hubungan baik dengan orang orang tertentu. Dia kemudian menjadi lebih sebagai tukang tarik dan juga jadi juru bayar. Ketika dia mengumpulkan uang dari sejumlah perusahaan, kemudian dia serahkan kepada orang lain sesuai dengan permintaan orang yang meminta, apakah orang ini dia bisa kategorikan sedang melakukan pencucian uang?" tanya Maqdir Ismail.
Baca juga: Aliran Duit Korupsi BTS Kominfo Disebut Mengalir ke Mantan Kiper Sepakbola Asal Bandung
"Sepanjang yang dikumpulin tadi adalah bukan diduga merupakan hasil kejahatan, enggak ada masalah," kata Ardhian.
Namun jika uang itu merupakan hasil kejahatan seperti korupsi, maka si juru bayar dapat dijerat TPPU.
Sebab Undang-Undang Pemberantasan TPPU juga mengatur soal mereka yang turut serta dalam TPPU, tepatnya di Pasal 10.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.