Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Persidangan, Hakim Perkenalkan Menpora Dito ke Eks Menkominfo Johnny G Plate

Hakim Ketua persidangan berkelakar bahwa dirinya bersedia mengenalkan menteri dan mantan menteri tersebut.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Di Persidangan, Hakim Perkenalkan Menpora Dito ke Eks Menkominfo Johnny G Plate
Foto Kolase Tribunnews.com
Menpora Dito Ariotedjo (kanan) dan Johnny G Plate yang merupakan eks Menkominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. /Foto: Ashri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo rupanya menjadi awal mula pertemuan menteri dan mantan menteri Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden Jokowi.

Menteri yang dimaksud ialah Menpora Dito Ariotedjo.

Sedangkan mantan menteri yang dimaksud ialah Johnny G Plate yang merupakan eks Menkominfo.

"Baru hari ini lihat mukanya secara langsung," ujar Johnny G Plate dalam persidangan Rabu (11/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Meski sempat menjadi menteri di waktu bersamaan namun keduanya tak pernah bertemu lantaran kesibukan masing-masing.

Baca juga: Dito Bantah Terima Bingkisan Uang Rp 27 Miliar untuk Amankan Kasus BTS 4G

Apalagi tak pernah ada agenda rapat, dimana keduanya hadir bersamaan.

Berita Rekomendasi

"Saudara sama-sama menteri kan? Biasanya sidang kabinet dengan Presiden kan ada leha-lehanya sambil makan atau apa. Sama-sama menteri kan ngobrol, itu maksudnya pak," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri.

"Kebetulan pada saat saksi diangkat sebagai menteri, tidak pernah ada rapat kabinet yang beliau hadir sama-sama dengan saya. Jadi kami memang tidak pernah bertemu," ujar Johnny Plate.

Bahkan Plate mengaku sama sekali belum pernah berjabat tangan dengan Dito Ariotedjo.

Mendengar itu, Hakim Ketua persidangan berkelakar bahwa dirinya bersedia mengenalkan menteri dan mantan menteri tersebut.

"Jabat tangan pun belum sempat," kata Plate.

"Sekarang saya perkenalkan dengan beliau (Dito)," ujar Hakim Fahzal diiringi tawa.

Setelah persidangan usai, keduanya langsung berjabat tangan untuk pertama kalinya.

Dito dalam persidangan ini telah memberikan keterangan sebagai saksi bagi tiga terdakwa yakni eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Selain mereka bertiga dalam kasus BTS ini juga sudah ada tiga orang yang dimeja hijaukan yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Enam terdakwa itu telah dijerat dugan tindak pidana korupsi.

Namun khusus Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.

Lalu seiring perkembangan proses persidangan, ada empat tersangka yang telah ditetapkan, yakni: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan; Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan; dan Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang.

Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.

Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.

Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara yang dijerat perintangan proses hukum dikenakan Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas