Kapolrestabes Semarang Benarkan Kedekatannya dengan SYL & Firli: Firli Mantan Atasan, SYL Paman Saya
Irwan membenarkan kedekatannya dengan SYL maupun Firli. Dengan SYL merupakan keluarga dan dengan Firli merupakan mantan anak buah di Polda NTB.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengaku pernah menemani eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk menemui Ketua KPK, Firli Bahuri.
Irwan menyebut pertemuan di antara keduanya itu terjadi di Jakarta pada tahun 2021 lalu. Namun, dia tidak merinci lokasi tepatnya.
"Pernah ada di tahun 2021 kira-kira di bulan Februari itu kebetulan saya diminta untuk menemani Pak SYL untuk menemui Pak Firli," kata Irwan dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).
Irwan menyebut pertemuan SYL dan Firli saat itu untuk membicarakan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pencegahan korupsi.
Baca juga: Sosok Kombes Irwan Anwar yang Diperiksa Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Seangkatan Ferdy Sambo
"Pak SYL untuk menemui Pak Firli dalam rangka membangun atau membuat MoU kerja sama pencegahan tindak pidana korupsi atau pendampingan dalam hal pencegahan korupsi, itu saja yang saya tahu," ucapnya.
Di sisi lain, Irwan juga membenarkan kedekatannya dengan SYL maupun Firli.
Dengan SYL merupakan keluarga dan dengan Firli merupakan mantan anak buah di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Pak Firli dulu adalah atasan langsung saya saat saya menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum di Polda NTB kira-kira tahun 2017," ucapnya.
"Kemudian pak Mentan (SYL) adalah paman saya, kebetulan bersaudara dengan mertua perempuan saya," sambungnya.
Indonesia Police Watch (IPW) mengungkap peran Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan Irwan merupakan kerabat dari SYL dan juga mantan anak buah Firli Bahuri saat masih menjabat di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam kasus dugaan pemerasan itu, Irwan sejatinya hanya ingin membantu SYL yang merupakan paman dari istrinya dan disebut tak memiliki niat jahat sedikit pun.
Baca juga: Harta Kekayaan Kombes Irwan Anwar Hanya Rp 150 Juta, Tak Punya Rumah dan Mobil
"Peran dia sebetulnya tidak pernah menduga akan meledak seperti ini kasus. Peran dia sebenarnya hanya ingin membantu SYL sebagai pamannya, omnya karena dia menikahi keponakan dari SYL. Dia ingin membantu titipan dari pamannya saja," kata Sugeng.
"Sehingga dia tidak punya niat jahat yang lain. Nah ternyata kasus ini meledak karena SYL membuka dugaan pemerasan," sambungnya.
Sugeng mengatakan Irwan mendapat titipan berupa dana yang diduga diberi SYL untuk Firli. Namun, dia tak menyebutkan angka dari dana tersebut.
"Posisi Kombes IA ialah membantu permintaan dari SYL untuk menyampaikan titipan dana yang diduga kepada FB. Bahwa benar dana itu diterima oleh sasaran oleh FB atau tidak tergantung dari hasil pemeriksaan," jelasnya.
Atas dasar ini, Sugeng menilai Irwan merupakan saksi kunci untuk mengungkap kasus dugaan pemerasan yang kini tengah diusut Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Jadi memang IPW melihat Kombes IA ini menjadi saksi kunci penting. Benarkah ada dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK FB kepada SYL," ujarnya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stafanus Satake Bayu mengungkapkan Kombes Irwan sudah meminta izin kepada Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi.
Baca juga: Firli Bertemu Eks Mentan SYL, DPR Akan Panggil KPK
"Penyampaian Pak Kapolda, tadi sudah (izin ke Jakarta) hari ini," kata Satake.
Meski begitu, Satake tak mengetahui tujuan Irwan ke Jakarta apakah akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut atau tidak.
"Saya kurang tahu, saya tidak tahu. yang bersangkutan (Irwan) izinnya sama Pak Kapolda," jelasnya.
Terpisah, Irwan sendiri mengatakan jika dirinya akan memberikan keterangannya terkait kasus dugaan pemerasan tersebut setelah kasusnya naik ke penyidikan.
"Proses penanganan kasus ini kan sudah masuk ke tahap penyidikan. Nah tentu saya juga akan dimintai keterangan lagi sebagai saksi dalam tahap penyidikan ini," jelasnya.
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut.
Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ujarnya.
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Total, ada enam orang yang telah dimintai keterangan. Di antaranya adalah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sopir serta aide-de-camp (ADC) dari SYL, dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
"Sekali Lagi kami mohon maaf untuk materi klarifikasi ataupun keterangan dimaksud belum bisa kami utarakan di sini karena ini merupakan proses penyelidikan sedang berlangsung dan masih berproses," tutur Ade.
Ade turut menyampaikan SYL selaku Menteri Pertanian juga telah tiga kali dimintai klarifikasi dalam kasus tersebut.
"Di mana beliau (Syahrul) telah dimintai keterangan untuk klarifikasi sebanyak tiga kali dan hari ini adalah yang ketiga kalinya beliau dimintai keterangan atau klarifikasi atas dugaan tindak pidana yang terjadi dan itu dilaporkan," ujarnya. (Tribun Network/abd/ham/wly)