Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyebab Gagal Upload PDF saat Pendaftaran CPNS 2023

Apakah kamu gagal membuka dan upload file PDF dokumen administrasi serta ditolak oleh sistem dengan muncul pesan kesalahan?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Penyebab Gagal Upload PDF saat Pendaftaran CPNS 2023
IG @peruri.digital
Penyebab Gagal Upload PDF saat Pendaftaran CPNS 2023 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS dan PPPK akan ditutup pada malam ini, (11/10/2023) pukul 23.59 WIB.

Dalam pelaksanaannya, pendaftar bisa saja menemui kendala.

Seperti gagal membuka dan upload file PDF dokumen administrasi serta ditolak oleh sistem dengan muncul pesan kesalahan.

Lantas, apa yang salah dengan dokumen PDF tersebut?

Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) melalui akun resmi Instagramnya, memberikan sejumlah penjelasan terkait hal tersebut.

"Yuk, kita bahas kenapa file PDF kamu korup dan nggak bisa diverifikasi untuk persiapan pendaftaran CASN!" tulis Peruri, (10/10/2023).

Baca juga: Pendaftaran CPNS PPPK 2023 Ditutup Malam Ini Pukul 23.59 WIB, Segera Submit

Penyebab PDF tidak bisa diverifikasi:

Berita Rekomendasi

1. Dokumen telah mengalami kompresi atau penyuntingan setelah diberi tanda tangan elektronik bersertifikat atau e-meterai

2. Dokumen PDF dibentuk dari gambar, seperti hasil pemindaian dari aplikasi yang dapat meningkatkan risiko penolakan keabsahan

3. Dokumen dibubuhkan dengan e-meterai palsu, yang dapat mengancam integritasnya

Selain itu, ada sejumlah hal yang dapat kamu hindari saat membubuhkan e-meterai, yakni:

1. Tidak mengunggah file lebih dari 900KB

2. Jangan mengubah atau kompres file yang sudah memiliki e-meterai

3. Tidak berbagi akun e-meterai dengan orang lain

4. Jangan menggunakan ponsel untuk proses pendaftaran atau pemasangan e-meterai

Sementara itu, kamu dapat mengikuti tips ini saat membubuhkan e-meterai:

1. Letakkan e-meterai di sebelah tanda tangan, jangan ditumpuk

2. Tempelkan e-meterai di akhir proses

3. Alur proses dokumen: tandatangan > e-meterai

4. Pastikan ukuran dokumen di bawah 900KB sebelum diberi e-meterai

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas