Saksi Sebut Rafael Alun Sempat Tawarkan Banyak Referensi Konsultan Pajak
Saksi Direktur PT Apexindo Pratama Duta 2008-2010, Agustinus Lomboan mengungkapkan Rafael Alun menawarkan punya banyak referensi konsultan pajak.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Direktur PT Apexindo Pratama Duta 2008-2010, Agustinus Lomboan mengungkapkan Rafael Alun menawarkan punya banyak referensi konsultan pajak kepada dirinya.
Adapun hal itu disampaikan Agustinus Lomboan saat bersaksi di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat bersaksi untuk terdakwa kasus gratifikasi dan suap mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, Rabu (11/10/2023).
"Tadi terkait dengan pertanyaan penasehat hukum yang terakhir ketika ada pertanyaan apakah menunjukkan PT Artha Mega Ekadhana (AME) apakah inisiatif terdakwa saudara sampaikan tidak ada," kata jaksa di persidangan.
Jaksa lantas menelisik lebih jauh soal perusaan yang direkomendasikan Rafael Alun.
"Waktu itu terdakwa menyampaikan apa. Yang dimaksud ada perusahaan itu perusahaan apa," tanya jaksa.
"Karena saya kan di Apexindo perusahaan besar. Kemudian kalau dikatakan ada konsultan pajak 'Saya punya referensi banyak' saya bilang boleh mana, itu saja," jawab saksi.
Baca juga: Saksi Bantah Gunakan Jasa Konsultan Pajak PT AME karena Faktor Rafael Alun
"Disampaikan Pak Alun 'Saya punya referensi banyak'," kata jaksa.
"Kalaupun yang hadir PT Ekadhana ini. Kami review saja, sesuai kualifikasi maka kami sepakati," jawab saksi.
Adapun sebelumnya dalam persidangan Agustinus Lomboan benarkan pernah menggunakan perusahaan jasa konsultan pajak milik Rafael Alun yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME).
"Terkait dengan pengurusan pajak, restitusi, keberatan pernah menggunakan jasa konsultan pajak," tanya jaksa kepada Agustinus di persidangan.
Baca juga: Soal Pinjaman Dana Rafael Alun Rp1,5 M, Kuasa Hukum: Sudah Dikembalikan
"Sesuatu yang normal kami perusahaan Tbk bukan hanya konsultan pajak, tetapi juga konsultan yang lain kita menggunakan," jawab Agustinus.
"Yang saudara ingat konsultan pajak yang mana yang pernah dipakai oleh Apexindo," tanya jaksa.
"Saya kurang ingat," jawab saksi.
"Pernah mendengar Artha Mega Ekadhana (AME)," tanya jaksa.
"Saya baru mengingat kembali," jawab saksi.
"Terkait perusahaan AME itu, saudara ingat pernah ada kontrak kerjasama itu," tanya jaksa.
"Harusnya iya, karena kami di Apexindo tidak ada pekerjaan yang tidak ada menggunakan kontrak. Dan itu sesuatu yang normal proporsional. Justru kalau tidak ada malah tidak benar," jelas saksi.